Oleh : Indra Gusnady
PadangPanjang,MataSumbar.com – Salah satu dampak dari penerapan PSBB memutus rantai penyebaran covid-19 adalah banyaknya usaha mikro, kecil yang tutup seperti, kedai kopi/minuman, cafe,restoran, usaha gerobakan/both,frenchise, restoran, kedai makanan, usaha kuliner dll. Padahal aktifitas kelompok sektor ekonomi inilah penyumbang ‘perputaran uang’ dan penyerap tenaga kerja yang cukup besar di daerah.
Bertolak belakang dengan kondisi krisis ekonomi tahun 1998 yang pada waktu itu diakui, bahwa sektor informal dan UKM ini sebagai penyelamat perekonomian Indonesia, disaat usaha-usaha Besar dan Perbankan Ambruk. Namun, dengan penerapan PSBB dimasa pandemi Covid-19 ini justru merekalah yang paling terkena dampak.
Terjadi pergeseran model bisnis dari konvensional menjadi bisnis berbasis ‘digital marketing’. Pemanfaatan website, sosial media, market place, bahkan cloud computing akan menjadi sebuah keniscayaan. Transaksi lebih banyak dilakukan tanpa bertatap muka.
‘Behavior’ kearah sana dari pelaku usaha ini sebenanya sudah kelihatan. Buktinya banyak yg memanfaatkan grup-grup facebook sebagai sarana transaksi. Nah, peran pemerintah adalah mengarahkan bagaimana memanfaatkan saluran-saluran tersebut untuk memaksimalkan pemasaran.
Tapi pemanfaatan media online seperti grup-grup Facebook ini kurang efektif, karena berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkelola secara baik, termasuk juga keterbatasan delivery oleh pelaku usaha.Harus ada platform ‘market place’ yg dikelola profesional yg setiap detik bisa diakses, seperti go-send, grab food.
Persoalannya ketika masuk ke masuk ke platform online besar itu. UKM dikenakan fee 20% cukup besar mengingat margin usaha kecil biasanya berkisar 20%-30% supaya bisa bersaing. Artinya, untung lebih besar justru pada pengelola aplikasi online itu.
Jadi, kenapa tidak pemerintah daerah mengambil peran disini. Membuat aplikasi belanja online sendiri, tanpa mengenakan potongan fee. Dengan demikian UKM lebih bisa bersaing dari segi harga dan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan offline, karena tidak perlu sewa toko dan karyawan penjaga toko.
Adanya keuntungan timbal-balik antara UKM dan Pemerintah Daerah. Disatu sisi, Usaha mikro dan UKM akan lebih cepat tumbuh dan berkembang serta menyesuaikan dengan ‘habit’ konsumen.
Disisi lain, Pemerintah daerah juga mendapat keuntungan data “traffic’ transaksi UKM dan aktifitas usaha di daerah. Traffic transaksi UKM merupakan database yang penting dalam menyusun kebijakan dangan data yang lebih riil untuk menggenjot perekonomian daerah kedepan.
Untuk delivery produk, Pemerintah Daerah dapat mempergunakan/bekerjasama dengan ojek-ojek pangkalan atau masyarakat rumahan yang masih menganggur tapi memiliki motor, tentu juga dilengkapi dengan aplikasi delivery yg profesional. Disamping, akan terbukanya lapangan kerja baru.
Mengembangkan platform belanja online sendiri oleh daerah, akan lebih menguntungkan dibandingkan bekerjasama dengan platform-platfrom digital yang telah ada. Disamping lebih mengedepankan kearifan lokal, aplikasi tersebut dapat menjadi salah satu komponen yang mensupply data pada sistem informasi eksekutif dibidang UMKM yang outputnya dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dibidang perekonomian.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan kedepannya ini akan menjadi semacam big data bagi pemerintah sehingga akan banyak asupan data yang dihasilkan, tidak saja data UMKM, jenis-jenis produk yang berkembang ,transaksi jual beli, melainkan juga sampai ke ‘profilling’ pembeli dengan berbagai variabelnya.
Pelatihan digitalisasi bisnis plus pendampingan harus diberikan kepada pelaku UMKM dan yang paling utama adalah bagaimana memaksimalkan omset UMKM dengan memanfaatkan platform belanja online daerah. Nantinya secara bertahap mereka tidak saja diharapkan mampu beradaptasi dengan protokol ‘new normal’ tapi juga naik kelas menjadi UMKM go-online yang sebenarnya telah digagas oleh pemerintah sejak tahun 2017 namun belum ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Daerah.
Jika Pemerintah Daerah serius dengan konsep “smart city” nya (seperti kota Padang Panjang), maka semestinya dibentuk UPT khusus dibidang IT seperti UPT Jakarta Smart City.











