Matasumbar.com – Dunia maya dan masyarakat Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang mengerikan. Seorang ayah kandung ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap putrinya sendiri yang baru berusia 11 tahun.
Perbuatan biadab ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang seharusnya menjadi pelindung utama. Kronologi kasus bermula dari laporan korban yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman pada Selasa malam (21/10/2025).
Korban, seorang siswi SD yang tinggal di Nagari Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, mengaku telah menjadi korban pelecehan ayahnya sejak beberapa bulan terakhir.
Pelaku, yang berinisial HA (45), seorang buruh harian lepas, memanfaatkan momen-momen saat istri dan anggota keluarga lainnya tidak ada di rumah untuk melakukan aksinya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, melalui konferensi pers singkat di Mapolres, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
“Kami berhasil mengamankan terduga di rumahnya sendiri setelah melakukan penyelidikan kilat. Dari pengakuan awal, perbuatan ini sudah berlangsung berulang kali. Korban mengalami trauma berat, dan kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta psikolog untuk penanganan korban,” ujar Faisol.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76H, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Faisol menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan terdekat. “Pencabulan oleh orang tua kandung seperti ini sangat memilukan. Kami himbau orang tua dan warga untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan. Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban diam-diam,” tambahnya.
Kasus ini bukan yang pertama di wilayah Padang Pariaman. Data Polres setempat mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebesar 20 persen dalam setahun terakhir, dengan sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban. Masyarakat Lubuk Alung pun ramai membahasnya di media sosial, menyerukan peningkatan pengawasan dan edukasi seks di sekolah.
Tanggapan Keras Ketua Ormas PEKAT IB: “Ini Pengkhianatan Terhadap Darah Daging Sendiri, Hukum Harus Tegas!”
Dalam respons cepat terhadap kasus ini, Ketua Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Padang Pariaman, Irmansyah SE, menyuarakan kecaman keras melalui pernyataan resminya. Sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada advokasi hak anak dan perempuan, PEKAT IB Padang Pariaman sejak pagi ini telah menggelar diskusi internal untuk memetakan langkah bantuan bagi korban.
“Kami sangat prihatin dan murka dengan kejadian ini. Seorang ayah, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, justru menjadi monster yang menghancurkan masa depan anak kandungnya sendiri. Ini bukan hanya kejahatan seksual, tapi pengkhianatan total terhadap nilai-nilai keluarga dan adat Minang yang menjunjung tinggi darah daging,” tegas Irmansyah SE saat ditemui di kantor ormas di Lubuk Alung.
Menurut Irmansyah SE, kasus serupa yang terus bermunculan di Padang Pariaman menunjukkan adanya lubang hitam dalam sistem pencegahan.
Dari pengamatan kami, banyak kasus pencabulan anak yang belum terungkap karena korban takut melapor akibat tekanan keluarga atau stigma masyarakat. PEKAT IB siap mendampingi korban secara hukum dan psikologis, termasuk mendorong percepatan sidang pelaku agar hukuman maksimal ditegakkan. Kami juga akan gelar sosialisasi di nagari-nagari untuk edukasi orang tua dan remaja,” lanjutnya.
Irmansyah SE menambahkan, piahknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat program pencegahan, seperti pembentukan posko pengaduan anak di setiap kecamatan.
“Jangan sampai Lubuk Alung menjadi sorotan buruk lagi. Anak-anak kita adalah aset bangsa; lindungi mereka sebelum terlambat!” serunya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Padang Pariaman untuk bersatu melawan kekerasan seksual. Korban kini berada dalam perlindungan Dinas Sosial, sementara proses hukum pelaku digeber. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi sensitif yang bisa memperburuk trauma korban.
Editor : Tim Redaksi














