JAKARTA,MataSumbar.com – Insiden penembakan secara brutal yang terjadi di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Mabes Polri akan melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Cs anggota Polsek Kalideres.
Dalam peristiwa penembakan itu, tiga orang menjadi korban. Mereka adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan pemecatan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13.
“Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Ngera Republik Indonesia” kata Ferdy Sambo dalam keterangannya Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Propam Polri juga memastikan Bripka CS diproses secara pidana lantaran kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.
“Tersangka Bripda CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Sambo.
Saat ini, ketiga jenazah korban penembakan berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, (**).