Jubir Covid-19 Mentawai Sekaligus Kabag Hukum Sekretariat Umum Daerah, Serieli BW
MataSumbar.com – Untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dalam antisipasi penyebaran covid-19, Pemkab Mentawai berlakukan wajib Swab test bagi pelaku usaha.
Pemberlakukan wajib Swab test kepada pelaku usaha sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 360/453/BUP 2020 tentang pemeriksaan RT-PCR (Uji Swab) bagi pelaku usaha.
Jubir Covid-19 yang juga Kabag Hukum, Serieli BW mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai covid-19 serta semakin meluasnya penyebaran covid-19 di wilayah mentawai sangat perlu mengambil langkah pencegahan.
Dalam hal ini, kita mengambil langkah upaya deteksi cepat tranmisi virus terutama kepada kelompok rentan seperti, pelaku usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari serta bersentuhan langsung dengan masyarakat’ ucapnya
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menyampaikan kepada pelaku usaha untuk segera berkoordinasi melakukan upaya pendeteksian dini tranmisi covid-19 melalui pemeriksaan RT-PCR test swab baik pedagang, pengelola, pemilik, penanggung jawab, karyawan badan usaha termasuk perorangan, ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku usaha yang wajib mengikuti pemeriksaan RT-PCR (uji swab) itu Usaha depot isi ulang air minum, usaha penginapan/perhotelan/homestay, pemilik dan pengelola transportasi umum termasuk pemilik/operator long boat, rumah makan, kafe, kedai kopi, minimarket/supermarket, pedagang bahan pokok, pedagang pada pasar rakyat.
“Pemeriksaan RT-PCR (uji swab) bagi pelaku usaha di lakukan paling sedikit satu kali dalam sebulan, guna mengantisipasi penyebaran covid-19″ kata Serieli BW pada konfrensi pers, Senin 14 September 2020.
Dia menegaskan, bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti pemeriksaan RT-PCR (test swab) dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, setiap pelaku usaha yang telah mengikuti pemeriksaan test swab dan dinyatakan seluruh karyawan negatif diberikan sertifikat sebagai tanda bahwa tempat usaha telah memenuhi standar pemeriksaan infeksi covid-19 yang ditempelkan pada pintu masuk tempat usaha
Dalam pemeriksaan RT-PCR test swab, tidak di pungut biaya, langkah ini ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran covid serta kembali kesadaran masyarakat datang melakukan test swab, pungkasnya.
Editor : Heri Suprianto