Matasumbar.com – Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 sampai dengan Semester I Tahun 2026, Pemkab Mentawai sambut kedatangan tim BPK Perwakilan Sumbar di ruang rapat kantor Bupati Mentawai, Jumat (21/8/2026).
Kedatangan BPK perwakilan Sumbar itu di sambut Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Martinus Dahlan, S.Sos., M.M dan Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW, SH., MH. Pertemuan di pimpin langsung tim BPK pengendali teknis Dwi Rakhmadi di dampingi ketua tim pemeriksaan Dani Aprianza Helmi.
Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan PAD yang dilaksanakan BPK berdasarkan Surat Tugas Nomor 337/T/ST/DJPKN-V.PDG/PPD.01/08/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari terhitung mulai 21 Agustus 2026 sampai dengan selesai
Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Dwi Rakhmadi menyampaikan, bahwa Kepulauan Mentawai memiliki potensi pariwisata yang sangat luar biasa. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam pengembangan potensi tersebut.
“Memang ada kendala terkait pengembangannya, masih banyak kekurangan. Mungkin dalam pemeriksaan kami ini bisa menggali di mana kekurangan tersebut,” tuturnya.
Dia menyebut, proses pemeriksaan tyang di lakukan ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya melihat berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dalam pengelolaan dan pengembangan potensi daerah, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Sekdakab Mentawai, Martinus Dahlan menyamapikan, pemeriksaan PAD yang di lakukan tim BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di harapkan dapat berjalan dengan baik
“Kepada seluruh kepala OPD agar kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung, khususnya dalam memberikan laporan, data, maupun informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa” ucapnya.
Dia menyampaikan, bahwa pemerintah kabupaten kepulauan Mentawai siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan memberikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPK membutuhkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan PAD sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan. Selain dokumen yang telah diminta pada awal pemeriksaan, tim juga dapat meminta dokumen maupun informasi tambahan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan di lapangan.
“Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap pengelolaan PAD di Mentawai, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki” tuturnya.
Lebih lanjut Martinus mengtakan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Mentawai berkomitmen untuk mendukung seluruh tahapan pemeriksaan serta membangun koordinasi yang baik dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat selama pemeriksaan berlangsung” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi














