JAKARTA|Matasumbar.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pekat Indonesia Bersatu (Pekat IB) melalui Ketua Infokom Lisman Hasibuan kembali sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan ormas Pekat IB melayangkan surat resmi untuk mendesak KPK dan BPK RI, agar segera melakukan audit dan penyidikan terhadap Bank Himbara (BNI, MANDIRI, BRI). Dimana terkait pemberian hutang-hutang besar dan macet kepada BUMN Konstruksi.
“Bank Himbara banyak memberikan kredit besar yang akhirnya macet di BUMN Konstruksi WASKITA, HK, ADHI, WIKA, dan PP. Untuk itu kami meminta KPK dan BPK untuk memeriksa dan apa bila ditemukan segera disidik, sebab kejanggalan double bayar,” kata Lisman sapaan akrabnya kepada media, Senin 18 Oktober 2021 di Jakarta.
Menurutnya, diharapkan prioritas awal audit khusus kepada Direksi BNI dan Tim Kreditnya. Dimana diduga kuat BNI ikut terlibat dalam konspirasi korupsi kredit fiktif, dengan Induk BUMN konstruksi pada anak atau cucu perusahaan.
“Diduga modus ini supaya kemaren bisa ngutang segunung untuk proyek muluk dengan modal cekak. Dari analisa data Pekat IB, salah satu modusnya Direksi BUMN Induk sengaja membuat tagihan/kwitansi-kwitansi palsu, memakai nama Anak/Cucu nya, lalu membobol fasilitas Kredit Suplier (SKBDN/ SCF) milik anak/cucunya menjadi cash. Sehingga uang itu langsung dipakai biaya yang tidak jelas dan pembukuannya disamarkan,” ungkap Lisman panjang lebar.
Bahkan kata Lisman, ada yang tidak dicatat di Laporan Keuangan Induk dan anak/cucu perusahaan tersebut. Padahal nyatanya di bank sekarang jadi kredit macet anak/cucunya dan induk sebagai penikmat kredit fiktifnya macet duluan pula.
“Dugaan kami sangat kuat bukan hoax, sebab Tim Pengaduan kami sudah menelaah bukti-bukti yang kami terima, antara lain laporan keuangan yang dimanipulasi, data-data terkait hutang/kwitansi fiktif, catatan/surat dari Induk BUMN kepada anak/cucu,” bebernya.
Bahkan kata Lisman, pihaknya baru saja menerima bukti rekening koran Bank BNI terkait hutang fiktif yang tidak dicatat sebagaimana mestinya. Hal ini terungkap dalam laporan keuangan Induk/Anak/Cucu tadi. Hal ini sudah sangat jelas perbuatan komisaris dan direksi-direksi BUMN Induk, dimana secara korporasi memanipulasi laporan keuangan perusahaan milik negara ini.
“Dalam hal ini Bank BNI tidak bisa menghindar dan pura-pura tidak tahu, karena jelas Kredit Suplier (SCF/SKBDN) dilarang dijadikan cash. Kemudian modusnya dipakai untuk belanja-belanja fiktif di induk lagi, karena BNI sudah secara khusus memberikan kredit sendiri ke induknya,” jelasnya lagi.
Menurut Lisman, terjadi double pembiayaan namanya. Lebih mirisnya Induk membuat perusahaan anak/cucunya yang dicatut namanya sebagai suplier, jadi korban karena menanggung hutang macet sebagai kreditor di BNI,
“Modus ini dilakukan hampir seluruh BUMN konstruksi plat merah lainnya juga. Dimana data yang masuk ke kami sangat banyak, kalau dibongkar semua kedodoran sistem Perbankan Nasional,“ tandas Lisman.
Menurut Lisman, kelakuan Induk BUMN yang sengaja mendirikan anak/cucu perusahaan untuk dijadikan sapi perah sudah menjadi modus tahunan lintas generasi. Apalagi katanya, kalau Komisaris/Direksinya bertahan lama, pasti kuat setoran-nya.
“Contohnya 26 April 2021 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah memvonis 5 orang Staf WASKITA Karya hukuman 4 sd 7 tahun penjara. Dimana telah terbukti bersalah melakukan proyek fiktif di jajatan PT WASKITA yang merugikan negara, tapi itu hanya level tengah, level atasnya masih bebas berkeliaran. Kita tahu juga siapa yang menjadi aktor intelektualnya ini,” ungkapnya.
Lisman secara blak-blakan nantinya akan menunjukkan sebagian bukti-bukti valid saja, yang akan disajikan. Seharusnya kata Lisman praktek ini suda bisa dilakukan OTT kepada seluruh pihak yang tahu, tetapi pura-pura tidak tahu. Dimana para Komisaris dan Direksi memanipulasi Laporan Keuangan Perusahaan Publik Plat Merah 2020-21 ini.
“Untuk itu OJK juga harus memberikan sanksi tegas dan paling berat segera melarang selamanya perusahaan ini menarik dana segar lagi dari publik dan penyertaan modal negara (PMN). Hal ini sejalan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi kemarin, yang meminta suntik mati aja BUMN yang sakit dan hutang macet. Agar jangan sampai disuntik PMN terus,” desaknya.
Terakhir Lisman mengatakan, contohnya seperti Waskita, setelah diberikan suntikan PMN tahun lalu dan tahun ini puluhan trilyun juga. Malahan 4 aset ruas jalan tol ini sudah dijual murah dan menyusul 3 ruas jalan tol lagi mau dijual.
“Kok bisa KPK dan BPK RI kayaknya senyap senyap aja, seolah-olah tutup mata. Padahal sudah jelas terindikasi Korupsi Berjamaah, Terstruktur, Sistematis dan Massif,” tegas Lisman
Lisman mengatakan apabila problematika ini tidak direspon tegas dan cepat OTT oleh KPK, maka Pekat IB mengancam akan melakukan aksi massa besar-besaran ke semua pihak terkait. Supaya arahan Presiden Jokowi terbaru bisa dilaksanakan untuk mencegah kerugian negara dari PMN yang semakin besar.
“Lebih baik suntik mati aja semua BUMN-BUMN yang sakit sesuai arahan Pak Jokowi. Pekat IB akan mengawal arahan ini dan meminta kepada Menteri BUMN jangan lagi salah mengartikan arahan ini, seolah-olah proyek-proyek besar ini bisa diselesaikan cepat. Pekat IB akan terus menggelar aksi-aksi massa mengawal semua ini,” tutup Lisman. (red).
Pewarta : RB. Syafrudin Budiman SIP