Fhoto ilustrasi
MENTAWAI, MataSumbar.com – Salah seorang warga tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dengan kode 871.I ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kategori berat meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang, Minggu 19 April 2020 sekitar pukul 04.15 WIB.
Jubir gugus tugas covid-19 Mentawai, Lahmuddin Siregar melalui rilis konfrensi pers, Minggu 19 April 2020 mengatakan, dalam protokol kesehatan (Covid-19) seseorang ditetapkan sebagai PDP apabila, mengalami ISPA dari Riwayat negara/wilayah transmisi lokal, demam atau ISPA dan riwayat kontak kasus konfirmasi Covid-19 dan ISPA berat perlu perawatan RS.
Maka dari itu sangat perlu dilakukan pengambilan sepesimen atau sampel untuk pemeriksaan RT PCR hari pertama dan kedua. Bila kondisi ringan, maka dilakukan isolasi dalam rumah, jika PDP kategori sedang di lakukan isolasi di Rumah Sakit darurat, sedangkan kategori berat harus di rujuk ke RS rujukan, ujarnya.
Dikatakan, pasien yang ditetapkan sebagai PDP kategori berat ini berusia 32 tahun jenis kelamin perempuan dalam kondisi hamil 27 minggu. Sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka pasien harus segera ditangani di rumah sakit.
Pada tanggal 16 April 2020, pasien langsung dirawat di RSUD Tuapejat sambil menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan RSUP M. Djamil Padang. Pada tanggal 17 April 2020, RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan konfirmasi kesiapan RSUP M. Djamil Padang untuk menerima pasien rujukan, maka pada tanggal 18 April 2020 Pukul 06.30 dengan menggunakan Kapal Inanta pasien dirujuk ke Padang dan diterima di RSUP M. Djamil pada pukul 11.45. Pasien langsung mendapatkan perawatan intensif di ruang HCU khusus Paru.
Dia menyebutkan, setelah mendapatkan perawatan intensif selama lebih kurang 20 jam di RSUP M Djamil Padang, pasien tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 04.15 Minggu tanggal 19 April 2020.
“Informasi terakhir dari RSUP M. Djamil Padang, pasien menderita radang paru akut dalam kondisi hamil” ungkap Lahmuddin.
Penetapan pasien sebagai PDP kategori berat, Lahmuddin menjelaskan pasien diawali dengan gejala sesak nafas pada tanggal 16 April 2020 di RSUD Tuapejat, pada saat itu juga langsung dilakukan Rapid Test Anti bodi sebanyak 2 kali dengan hasil negatif. Setelah dilakukan rapid test anti bodi, selanjutnya pasien dirongent thorax, hasil pemeriksaan rongent tersebut ditemukan radang pada paru.
Sesuai dengan indikasi medis, maka berdasarkan protokol yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan pada saat ini, yang bersangkutan dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (Suspek Covid-19) dan harus berada dalam penanganan intensif tim dokter di rumah sakit sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, terangnya.
Dia menjelaskan, untuk menegakkan diagnosa pasien (Suspek Covid-19) lebih lanjut maka harus dilakukan pemeriksaan Swab. sejak pasien dirawat di RSUD Mentawai telah dilakukan dua kali pengambilan sampel untuk Swab Test yaitu pada tanggal 16 April 2020 dan tanggal 17 April 2020. Sampel untuk Swab Test tanggal 16 April 2020 langsung dikirim ke Laboratorium Pusat Diagnostik Riset Penyakit Infeksi (PDRPI) FK Unand di Padang dan diterima pada hari yang sama pada pukul 15.50 WIB dengan nomor Laboratorium C.37.A38.0021, tuturnya.
Sementara sampel yang diambil untuk Swab Test kedua tanggal 17 April 2020 kemudian dikirim ke PDRPI FK Unand. Selanjutnya pada tanggal 18 April 2020 siang hari pukul 12.24 WIB pihak RSUD Mentawai menerima hasil Swab pertama (sampel yang dikirim tertanggal 16 April 2020) dengan hasil Negatif.
“Untuk hasil swab test kedua, pihak RSUD Mentawai masih menunggu, hingga sampai minggu 19 April 2020 hasil pemeriksaan belum diterima dari Laboratorium PDPRPI FK Unand Padang”, ucapnya.
Berdasarkan informasi di atas, kata Lahmuddin pasien belum dapat dipastikan apakah positif Covid-19 atau tidak, karena hasil swab test kedua belum diketahui. Jika kedua hasil pemeriksaan swab test hasil negatif, maka pasien dapat dinyatakan bukan pasien Covid-19, akan tetapi jika pemeriksaan Swab Test kedua hasilnya positif, maka pasien positif Covid-19 perlu dilakukan protokol Covid-19 dalam penanganannya.
Manusia berencana, namun Tuhanlah yang Maha berkuasa atas segala sesuatu. Atas nama Tim Gugus Tugas mengucapkan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhumah diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan menerima musibah ini.
Kami menghimbau kepada masyarakat sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 untuk tetap tinggal di rumah (stay at home), melakukan physical distancing, rajin mencuci tangan pakai sabun, memakai masker jika beraktivitas di luar rumah dan mengawasi penduduk yang datang dari daerah terjangkit (Karantina di rumah atau tempat khusus), tutupnya.
Editor : Heri Suprianto











