MENTAWAI|Matasumbar.com – Aparat teritorial yang di tugaskan di wilayahnya masing-masing sangat perlu memperhatikan kondisi wilayah terutama terkait sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, Babinsa Koramil 03/Sipora, Kodim 0319/Mentawai, Serda Subroto melaksanakan kegiatan pengecekan dibeberapa warung dan Toko sembako yang berada di wilayah kerja Koramil 03/Sipora, Kecamatan Sipora selatan, Kepulauan Mentawai, Sumbar, Minggu (15/10/2023).
Pengecekan bahan kebutuhan pangan sembako ini sesuai arahan dari Kementrian perdagangan beserta instansi aparat keamanan TNI – Polri bersinergis dan bekerjasama dalam pengawasan serta mewajibkan distributor non distributor termasuk agen agar mendaftarkan diri melalui online.
Pendaftaran yang di lakukan secara online ini, agar dapat menetralisir dan menstabilkan harga bahan-bahan pangan kebutuhan Sembako.
Kemudian menghindari terjadinya harga bahan pangan sembako yang melonjak dan tidak terkoordinir terhadap harga harga yang telah di setujui dan ditetapkan oleh kementrian perdagangan.
Agar tidak terjadinya para distributor non distributor dan juga agen dapat terdeteksi dan apabila ada kecurangan harga bahan sembako dapat dikenai sangsi hukum yang berlaku.
Pengecekan harga bahan pangan pokok (Sembako) itu meliputi, Beras harga 15/Kg Rp.150.000, Minyak Manis/kg Rp.16000, Mentega/kg Rp.24000, Cabai merah/kg Rp.45000, Telur per-papan Rp.57000, Gula pasir/kg Rp.16000, Susu/kg Rp 60000,Jagung/kg Rp.12000, Daging Sapi/kg Rp.140.000, Ayam Ras/kg Rp.70000 dan Garam Yodium/kg Rp.5000, (Ers).
Editor : Tim Redaksi