Pariaman,MataSumbar.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, telah sahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 lakukan rapat kordinasi. Rapat dipimpin Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal, diruang rapat Walikota Pariaman, Senin 5 Oktober 2020 siang, dihadiri Forkopimda.
“Rakor ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat” ucap Yaminurizal
Perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.
Dari dasar Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Provinsi
Sumatera Barat tersebut, Sebut Yaminurizal, Pemko Pariaman juga sedang siapkan Peraturan Walikota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Pariaman, tuturnya.
“Nantinya, dalam pelaksanaan Perda akan bersinergi antara Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang terdiri dari Satpol-PP, personil Polres Pariaman, personil Kodim 0308 Pariaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman,” ucapnya.
Namun, kata dia sebelum Perda ini akan diterapkan ke masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Adaptasi Kebiasaan baru ini.
Sosialisasi akan dimulai pada Rabu (7/10/2020) dimana akan langsung dilakukan bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di beberapa tempat keramaian di Kota Pariaman.
“Nanti kita akan umumkan juga melalui media sosial resmi Pemko Pariaman terkait hal-hal apa saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan sesuai perda tersebut” terangnya.
Selain itu juga di himbau seluruh camat hingga kepala desa/lurah se-Kota Pariaman untuk mampu mensosialisasikan perda tersebut ke tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Pewarta : Amiruddin/Fadli
Editor : Heri Suprianto