JAKARTA – Kasus korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun terus dikembangkan KPK. Teranyata, KPK menetapkan 4 tersangka. Siapa saja mereka?
“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka tersebut adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam sebenarnya sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hukuman yang dijalani Miryam itu lantaran terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP sebelumnya.
Mantan anggota DPR itu dihukum 5 tahun penjara dan dieksekusi ke lapas pada Maret 2018. Saat ini Miryam masih menjalani hukuman tersebut.
Sedangkan Isnu menjabat Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek tersebut bergulir. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Konsorsium itulah yang ‘diatur’ untuk memenangi lelang proyek e-KTP.
Lalu, ada nama Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Nama Paulus pernah diseret Novanto ketika bersaksi dalam persidangan. Novanto mengaku pernah diberit ahu Paulus tentang dirinya sebagai orang dekat Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dan terakhir adalah Husni, yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Husni berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. Dia aktif mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.