MENTAWAI, matasumbar.com – Terkait mutasi yang bergulir di lingkungan pemerintahan kabupaten kepulauan mentawai yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dari 151 orang ASN ada salah satu mantan narapidana korupsi yang dilantik.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok mengatakan, soal kewenangan mutasi itu ada di kepala daerah, namun melantik orang yang pernah tersandung hukum tindak pindana korupsi ini tidak dibenarkan.
“Saya selaku ketua DPRD Mentawai tidak sepakat dan tidak setuju adanya pengangkatan seorang mantan narapidana korupsi diberi jabatan strategis “basah” , hal ini musti di evaluasi ulang” kata Yosep Sarogdok di ruang kerjanya, Senin 10 Februari 2020.
Selain itu soal mutasi yang di laksanakan beberapa waktu lalu, kami selaku DPRD mentawai tidak pernah di beritahu, bahkan tidak mengetahui adanya pelantikan di lingkungan pemkab mentawai, ungkapnya.
Dengan dilantiknya mantan narapidana korupsi, apakah tidak ada kewatiran akan menggulangi perbuatan yang sama?, Bahkan dengan status seperti ini bagaimana anggotanya bisa menghargainya, sementara ada orang-orang yang kinerja bagus, tapi tidak diberi peluang, sebut Yosep.
Kejadian seperti ini, kata dia menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain, kalau ASN tersandung hukum soal korupsi yang diberi jabatan, maka yang memiliki kinerja yang baik dan tidak pernah tersandung hukum akan malas bekerja, karena tidak menghargai prestasi seseorang, tuturnya.
Dikatakan yosep kalau soal kebutuhan mutasi, memang haknya kepala daerah, tapi setidaknya ada koordinasi dengan lembaga DPRD Mentawai, karena dengan adanya salah satu mantan narapidana korupsi yang di lantik dan diketahui publik, yang akan di sorot itu bukan hanya Bupati, BKPSDM, tetapi kena imbas juga DPRD soal pengawasan.
“Jadi apapun yang di laksanakan bupati soal pemerintahan, DPRD juga mengetahui, hal ini yang kita harapkan”ucap Yosep.
Dia menyebutkan, sedangkan penerimaan caleg saja yang tersandung pindana korupsi pernah terjadi perdebatan sengit dengan perysaratan tidak boleh mantan narapida korupsi mecalonkan, maslahnya ini terkait marwah lembaga, apalagi seorang ASN yang mantan narapidana korupsi di lantik dengan jabatan strategis
Persoalan yang sepreti ini yang akan mencoreng nama daerah, maka untuk selanjutnya pemerintahan itu musti harus hati-hati, memperhatikan dan mempertimbangkan kembali orang yang akan di beri jabatan, tukasnya (Ers).