Matasumbar.com – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kembali di ungkap Satun Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Mentawai. Dalam kasus ini, satresnarkoba meringkus tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku ini di tangkap, Rabu (28/1/2026) sekira pukul 18 WIB saat pelaku menggunakan sabu di dalam kapal Balong yang bersandar di Dermaga TPI Km.2 , Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ali As Mardoni, S.H., mengatakan, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu telah di amankan tiga orang pria yang sedang menggunakan sabu di kapal Balong.
“Ketiga pelaku itu A.R.S (31), warga Tuapejat; R.(33), warga Saliguma; dan G.(44), warga Tuapejat” sebut Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku, Tim opsnal Resnarkoba Mentawai berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu, 3 plastik klip sedang, 2 plastik bening kecil, 3 plastik klip kecil dan 2 pipet yang telah di modifikasi untuk alat penghisap.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut” ucap Kasat Narkoba.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah kepulauan mentawai, (*).
Editor : Tim Redaksi













