Matasumbar.com – Seorang pemuda (28) inisial TP warga Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai di bekuk satuan Reskrim Polsek Siberut karena kasus pencabulan terhadap siswa SMP anak di bawah umur.
Pelaku di tangkap Reskrim Polsek Siberut setelah menerima laporan dari guru, saat itu salah satu murid kedapatan menggunakan handphone di kelas dan guru menceknya ditemukan adanya obrolan indikasi pelecehan seksual terhadap siswa.
Dari informasi itu seorang guru melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Siberut dan tim Reskrim turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan diketahui telah terjadi pelecehan seksual terhadap 16 siswa SMP.
Kapolsek Siberut, AKP Yahya Novi Sutrisna menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini, TP mencabuli 16 siswa satu persatu, dimana perbuatannya berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
“Modus yang di lakukan pelaku itu mengajak siswa kerumahnya dengan rayuan memberi makan kemudian para korban di bawa ke kamar” sebut Kapolsek, Selasa (27/1/2026).
Yang anehnya itu, kata Kapolsek setelah melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban, dari 16 siswa tidak ada satupun yang melapor kepada guru maupun sama orang tua mereka.
Beruntung kasus ini diketahui guru dengan mendapatkan salah seorang siswa menggunakan handphone di kelas, sehingga perbuatan pelecehan seksual yang di lakukan pelaku terbongkar.
Setelah di lakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan para korban dan saksi, maka satuan Reskrim Polsek Siberut turun kelokasi menangkap pelaku dirumahnya dan diketahui TP merupakan seorang penganggur, sebelumnya pernah bekerja sebagai penjaga warung.
Kapolsek menyebut, setelah di lakukan pengalian informasi bahwa TP merupakan salah seorang gay, diketahui saat memeriksa ponsel pelaku, dimana TP tergabung dalam sejumlah group gay di WhatsApp dan Telegram.
Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 415 juncto Pasal 417 juncto Pasal 418 KUHP baru dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Siberut mengajak masyarakat untuk waspada dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kalau ada kasus yang serupa segera laporkan ke aparat penegak hukum, (*).
Editor : Tim Redaksi














