PADANG|Matasumbar.com – Tiga orang saksi, salah satunya Kepala Puskemas di Payakumbuh sebagai petugas penerima barang dan Petugas karantina di hadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan APD Fiktif yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh dr. Bhakrizal, Senin 13 Juni 2022 di Pengadilan Tipidkor Klas IA Padang.
Dalam keterangannya, ketiga saksi tersebut menjelaskan bahwa pernah menerima dan melihat APD Hazmat dan masker yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Payakumbuh.
Mereka mengatakan, APD tersebut sangat dibutuhkan dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di Payakumbuh dari tahun 2020.
“Kami dari Puskesmas pernah menerimanya pada bulan Desember tahun 2020, dan Januari 2021 bahkan seterusnya dan segala bukti penerimaan barangnya ada,” ungkap Ahmad Irvan salah satu saksi bekerja sebagai staf Puskesmas Tiakar Payakumbuh Timur dan juga saat itu pernah sebagai tim penerima barang yang dimaksud sambil melihatkan tanda terima barang Hazmat didepan mejelis hakim.
Sementara, Juli Juwita saksi dari staf di Dinas Kesehatan Payakumbuh dan pernah sebagai Petugas pelayanan Karantina kasus Covid19 di kota Payakumbuh juga menyebutkan kalau pihaknya melihat petugas yang memakai APD Hazmat dan Masker yang didatangkan dari Dinas Kesehatan Payakumbuh waktu itu.
” Mulai dari Tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, lainnya dan masyarakat yang pernah terpapar Covid19 di Payakumbuh yang di Karantina dengan memakai APD itu dan wajib di pakaikan,” ujarnya.
Sama halnya disampaikan Doni Arisandi kepala Puskesmas Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur didalam persidangan itu mengatakan,, dalam upaya penanggulangan penyebaran virus Corona puskesmas sebelumnya, mengajukan keperluan APD untuk tenaga medis.
Dikatakan, para medis saat Covid-19 sedang melonjak tetap memakai Hazmat dan masker dalam upaya penanggulangan covid-19 dan juga saat keperluan dalam pemusnahan barang siap pakai dan lain sebagainya.
“Barang APD datang sejak bulan Desember 2020 dari Dinkes. saya melihat kalau petugas memakai barang tersebut, Karena saat itu sangat dibutuhkan sekali,” sebut saksi Doni Arisandi di depan majelis hakim.
Sementara, Majelis hakim ajukan pertanyaan ke semua saksi, apakah terpenuhi dengan APD yang ada. Dijawab oleh saksi sesuai dengan permintaan kebutuhan dan sesuai standar.
“Dinas kesehatan memenuhi permintaan dari Puskesmas dan untuk di Pelayanan Karantina,” jelas mereka pula.
Menyikapi hasil keterangan tiga orang saksi dari petugas penerima APD yang di hadirkan di Persidangan perkara dr. Bhakrizal tersebut. Zamzami Edward Wadir LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Sumatera berharap dengan meminta Majelis Hakim dapat mempedomani dari para saksi dan tim ahli. Dakwaan JPU Yang pada awalnya persoalan ini dikatakan Fiktif ternyata barang (APD) tersebut ada.
Sebagai wadah sosial kontrol sangat berharap pada majelis hakim,konsisten menyatakan yang benar itu benar yang salah tetap salah.
Sehingga asumsi masyarakat di Sumatera Barat khusus di Payakumbuh terhadap kasus APD Fiktif terjawab. dengan jelas apa adanya. ucap Zamzami kepada media di sela mengikuti persidangan.
Dijelaskan, logikanya yang di sangka ke dr. Bhakrizal oleh kejaksaan Negeri Payakumbuh atas Dugaan Pengadaan APD Fiktif sudah sama-sama didengar dan sudah terbantahkan, dengan adanya tiga orang yang bersaksi didalam persidangan.
“Tiga saksi telah menyebutkan bahwa barang yang diperuntukkan tenaga medis, dan masyarakat yang di Karantina yaitu APD Hazmat dan Masker barangnya ada dan sudah dipergunakan untuk keperluan Penaggulangan Penyebaran Covid19 khususnya di Kota Payakumbuh,” tuturnya. (Rel)