MENTAWAI|Matasumbar.com – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Mentawai, Satpol PP, Kodim 0319/Mentawai, Polres Mentawai, Kesbangpol dan Panwaslu Kecamatan Sipora Utara lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban ini merupakan APK Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat (Sumbar) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu 13 Juli 2024.
“Jelang pelaksanaan PSU, kita bersama tim gabungan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai aturan yang di mulai dari kantor Bawaslu dan wilayah kecamatan Sipora Utara dan sekitarnya” ucap Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, S.Kom di dampingi Kordiv HP2H, Nasrullah Siritoitet, Kamis (11/7/2024).
Dia mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) PSU DPD RI Sumatera Barat yang dilaksanakan ini APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Nah, dari hasil Inventarisir APK yang di lakukan di temukan sebanyak 28 APK yang tidak sesuai aturan, setelah tim turun ke lapangan yang tersisa 4 spanduk yang berdiri di beberapa lokasi.
Sementara sebanyak 24 spanduk dan Baliho sudah ditertibkan secara Mandiri berdasarkan Surat Imbauan kepada simpatisan calon DPD RI Dapil Sumbar, terangnya.
“Intinya penertiban APK PSU DPD RI Sumbar yang dilakukan berdasarkan aturan, bahwa tidak boleh berkampanye hingga dilaksanakannya pencoblosan pada hari Sabtu 13 Juli 2024 mendatang” pungkasnya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi