Matasumbar.com – Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet memberikan penjelasan mengenai hasil sidang dismissal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 22.05 WIB yang di pimpin Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Nasrullah menjelaskan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, yang berarti bahwa alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses lebih lanjut.
Dalam konteks ini, Nasrullah menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengajak semua pihak untuk menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang mendukung integritas dan stabilitas pemilu di Indonesia.
Dengan selesainya sidang ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai Pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi berharap agar fokus para pemangku kepentingan dapat kembali kepada tahapan pemilu selanjutnya, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.
Nasrullah menegaskan, Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh proses pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bawaslu selalu melaksanakan Kegiatan-kegiatan dengan melibatkan masyarakat yang selalu aktif berpartisipasi pada perkembangan data pemilih, baik itu pemilih pemula maupun perpindahan penduduk” terangnya.
Setelah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Berikut beberapa aspek kerja Bawaslu Mentawai setelah tahapan Pilkada:
1. Pengawasan Hasil Pemungutan Suara:
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara dan pengumuman hasil pemungutan suara untuk memastikan bahwa semua berlangsung secara transparan dan adil.
2. Penyelesaian Sengketa
Bawaslu menangani laporan dan sengketa terkait pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi selama atau setelah tahapan Pilkada. Ini termasuk investigasi terhadap dugaan pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Monitoring dan Evaluasi
Bawaslu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada untuk mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pada pemilihan mendatang.
4. Edukasi dan Sosialisasi
Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu dan hak-hak mereka sebagai pemilih.
5. Peningkatan Kapasitas
Bawaslu juga berupaya untuk meningkatkan kapasitas tim pengawasnya melalui pelatihan dan pendidikan untuk menghadapi pemilu di masa depan.
6. Koordinasi dengan Stakeholder
Bawaslu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal untuk mendukung pengawasan pemilu yang lebih baik.
Editor : Tim Redaksi