JAKARTA,MataSumbar.com – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengadakan diskusi Webinar dengan tema Pembangunan Hukum dan Penguatan Badan Ideologi Pancasila melalui Undang-Undang. Kegiatan dilaksanakan, Rabu, 15 Juli 2020.
Dalam diskusi Webinar itu Pengurus Pusat GMKI menghadirkan beberapa pembicara yang berkompeten serta memiliki jejak rekam yang jelas.
Politisi Senior Firman Jaya Daeli yang juga Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia dihadirkan sebagai pembicara kunci dalam diskusi, dia menyebutkan bahwa Pembangunan hukum pada prinsipnya harus berdasarkan Pancasila dan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Untuk Penguatan Kelembagaan memberikan payung hukum Undang-Undang terhadap Badan Ideologi Pancasila merupakan satu terobosan yang baik ” ujar Firman.
Firman yang juga mantan Anggota Komisi III DPR RI tersebut menambahkan bahwa Pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Negara, eksistensinya dalam penerapan berbangsa dan bernegara mulai mengalami degradasi.
“Undang-Undang terhadap kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membumikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasilan merupakan suatu tindakan konstitusional, tegas Firman
Sementara itu Dr. Heri Santoso, S.S.M.Hum Akademisi Fakultas Filsafat UGM, yang juga pernah menjabat Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadja Mada Yogyakarta menyebutkan bahwa pembangunan hukum harus dilandaskan pada tujuan pembangunan hukum secara nasional.
“Seharusnya Kelembagaan DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan merumuskan dan menetapkan Undang-Undang tidak mengunakan indikator capaian keberhasilan legilasi dari seberapa banyak produk Undang-Undang yang dihasilkan sebagaimana yang ditetapkan dalam prolegnas tetapi sebagai kelembagaan yang tupoksinya di atur oleh Konstitusi harus mengunakan indikator kualitas dari produk Undang-Undang yang dihasilkan,” jelas Heri.
Dikatakan, dalam penguatan Badan Ideologi Pancasila melalui Undang-Undang tergantung dari bagaimana pemerintah dan DPR bisa meyakinkan Publik dengan pelaksanaan pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan oleh BPIP.
“Untuk menguatkan BPIP dalam membumikan Pancasila tidak hanya tergantung pada sistemnya (Undang-Undang) tetapi bagaimana menempatkan orang-orang yang memiliki integritas untuk memimpin BPIP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, “ungkap Heri
Peneliti Pusat Penelitian Politik (LIPI) Dr. Sri Nuryati, S.IP, M.A. meyebutkan bahwa pembangunan hukum Indonesia cenderung mengarah pada prinsip positifistik fomalistik dan lebih mempertimbangan pertimbangan yang bersifat normatif, seharusnya pembangunan hukum lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat dalam mengahadapi persoalan serta mempertimbangkan partisipasi dari masyarakat.
“Demi kepentingan bangsa dan negara adalah hal yang sah-sah saja jika penguatan BPIP di payungi dengan payung hukum Undang-Undang tetapi persoalannya bagaimanapun itu pembentukan Undang-Undang bukan harus melewati proses, perjuangan, serta perdebatan yang panjang, untuk itu memperkuat kelembagaan BPIP melalui Undang-Undang diserahkan kepada pemerintah dan DPR bagaiaman caranya meyakinkan publik,” kata Sri.
Sementara itu, sekretaris umum PP GMKI, David Sitorus mengatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membuka cakrawala berpikir kita terhadap hal-hal substansial dalam bernegara.
“Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara sudah final. Tetapi hal-hal penerapannya selalu perlu di dialogkan secara terbuka. Berdiskusi secara terbuka, kritis dan membangun adalah ciri dari GMKI. Untuk itu kami mengadakan diskusi ini dan berharap dapat menjadi solusi pembangunan hukum ke depannya.” Tutup David, (Urlik Sagagara).