Matasumbar.com – Dalam hukum waris Islam maupun perdata, pembagian warisan dapat diberikan pada anak laki-laki maupun anak perempuan sesuai ketentuan dan menjadi hak milik.
Namun dalam hukum adat Minangkabau, warisan jatuh ke anak perempuan serta tidak menjadi hak milik melainkan peralihan fungsi dan tanggung jawab pengelolaan.
Harta pusaka tinggi berupa tanah, sawah, ladang, kebun, kolam, kolam, rumah gadang, dan lambang kebesaran berupa keris atau pakaian adat.
Harta ini hanya digunakan dan dikelola bukan untuk diperjualbelikan. Harta pusaka rendah adalah harta pencaharian kedua orang tua.
Di tabiang banda gadang seorang kemenakan bernama yelida dan mamak bernama syafri ,mama memiliki ranji keluarga ,dengan alasan mengukur tanah dan berniat menjual.
Mamak mengatakan kepada kemenakannya ganti saja rumah mu dengan rumah subsidi,andaikan tidak mau saya akan memperkarakan ke pengadilan untuk mengambil alih pusako tinggi.
Padahal di minangkabau harta warisan pusako tinggi hanya untuk kemenakan perempuan menurut garis keturunan ibu.
Editor : Tim Redaksi











