MENTAWAI, MataSumbar.com – Dalam rangka pemenuhan kepatuhan atas pelaksanaan PSBB bidang transportasi umum serta pembatasan transportasi umum untuk membawa penumpang selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Pemkab mentawai mengeluarkan prosedur perizinan.
Juru Bicara Covid-19 Mentawai, Serieli BW menyebutkan, prosedur perizinan bagi orang yang diperbolehkan masuk ke mentawai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, maka dalam hal ini yang boleh masuk kementawai harus mengikuti prosedur sebagai berikut.
Pimpinan lembaga/instansi mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan di posko Gugus Tugas di Padang paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dengan melengkapi identitas diri, alamat domisili’, nomor telepon yang bisa di hubungi, alamat tujuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta alasan/maksud perjalanan.
Setelah mengisi formulir, Koordinator Posko Gugus Tugas di Padang meneruskan permohonan dimaksud kepada Sekretaris Gugus Tugas Daerah disertai dengan penjelasan singkat kondisi calon penumpang, ucapnya pada konfrensi pers di Aula Kantor Bupati mentawai, senin 27 April 2020.
Kemudian sekretaris Gugus Tugas menyampaikan permohonan dimaksud kepada Koordinator Bidang Operasi, Koordinator Sub Bidang Pencegahan, dan Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakkan, terangnya.
Selanjutnya, koordinator Bidang Operasi mendiskusikan permohonan dimaksud dengan Koordinator Sub Bidang di bawahnya untuk selanjutnya memberikan pertimbangan atas permohonan izin dimaksud.
Dalam hal pertimbangan dapat diberi izin masuk, Koordinator Bidang Operasi menyampajkan permohonan izin disertai pertimbangannya kepada Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan persetujuan. Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas memberikan tanggapan dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah permohonan izin beserta pertimbangan diterima dari Koordinator Operasi
Ketika Ketua dan Wakil Ketua menyetujui pemberian izin masuk, Koordinator Bidang Operasi meneruskan kepada Sekretaris Gugus Tugas dan Koordinator Posko Padang untuk proses menerbitkan surat izin
“Surat izin ditandatangani oleh Koordinator Posko di Padang atas nama Gugus Tugas” ucapnya.
Surat izin yang telah ditandatangani disampaikan kepada calon Penumpang/pelaku perjalanan dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Gugus Tugas dan Koordinator Bidang Operasi Gugus Tugas.
Diakatakan, dalam hal permohonan disetujui, maka setiap orang yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawaj wajib melakukan pemeriksaan kesehatan diri dan dinyatakan sehat dengan dibuktikan surat keterangan bebas Covid-19 dari petugas kesehatan di Padang
Menaati segala ketentuan pelaksanaan PSBB, baik selama di perjalanan maupun setelah berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan di check point oleh petugas check point di pelabuhan penyeberangan dan jika ditemukan dalam kondisi kurang sehat (demam, batuk, pilek, dan indikasi kesehatan lainnya) maka yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri dan tidak dibenarkan untuk menyeberang ke Kepulauan Mentawai selama l4 hari berikutnya.
Selanjutnya melakukan karantina mandiri di rumah yang bersangkutan atau di tempat karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah/Desa selama 14 (empat belas) hari.
Ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan tujuan oleh tenaga kesehatan dinyatakan terindikasi kurang sehat (demam, sakit kepala, pusing, batuk, sesak nafas, pilek, dan/atau indikasi medis lajnnya), maka kepada yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri/ isolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah selama 14 (empat belas) hari.
Dia tegaskan, khusus anak buah kapal dan sopir kendaraan pembawa barang kebutuhan pokok/ logistik/ barang kebutuhan masyarakat Kepulauan Mentawai tidak diperkenankan turun dari kapal.
“Kalau ada kedapatan penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tanpa persetujuan dari Gugus Tugas, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan” tegasnya.
Untuk proses SOP melalui Koordinator Posko di Padang hingga terbitnya izin masuk dilakukan melalui media WhatsApp atau langsung ke alamat posko Gugus Tugas di Padang di Kantor Penghubung Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jl. Azizi No. 121 Andalas Padang.
Editor : Heri Suprianto