MENTAWAI|Matasumbar.com – Guna meningkatkan penguatan kapasitas di jajaran pengawasan, Bawaslu Mentawai berikan pembekalan terkait Siniar dan cara pengisian form cegah online di kantor Panwascam Sipora Selatan, Kamis (6/6/2024).
Kegiatan pembekalan itu di buka Ketua Panwascam Sipora Selatan, Pegaol di dampingi, Divisi PP dan PS, Sonjaya, Divisi HP2H, Cici Fitri di hadiri PKD di 7 Desa dan Staf Panwascam Sipora Selatan, sedangkan pemateri di sampaikan, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Mentawai, Nasrulllah Siritoitet
Dalam arahannya, Nasrullah yang akrap di sapa Buya itu menyampaikan, pembekalan kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ini terkait tugas, fungsi dan wewenang sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah yang akan di helat November 2024.
Seperti di ketahui, Siniar mungkin baru terdengar gaungnya di Indonesia, tetapi telah lama dikenal di dunia. Pada tahun 2004, The Guardian menyebutnya sebagai “audible revolution”.
Sejak 2014, pendengar siniar melalui ponsel naik hingga 157 persen. Tentunya ada pula yang mendengar melalui perangkat lain seperti tablet atau komputer.
Penguatan Kehumasan dan Memahami Narasi oleh Ketua Forum Jurnalis Mentawai (FJM) Heri Suprianto
Meski siniar ini terbilang belum populer, Nasrullah mengajak PKD untuk memahami serta mengembangkan akses informasi secara online, guna menjalankan tugas pengawasan sebagai PKD dapat melakukan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran.
Tugas pengawasan itu berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 127/PM.00/K1/03/2023 tentang perubahan atas keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 274/PM.00/K1/08/2022 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam menjalankan tugas pengawasan PKD dapat melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadi pelanggaran, cegah, awasi, lalu tindak jika terjadi pelanggaran” ucapnya.
Kedepan, kata dia akan menghadapi tahapan yang krusial dalam pemilihan kepala daerah yaitu pemutakhiran data pemilih.
“Kita berharap seluruh PKD yang terpilih dapat memahami regulasi tentang kepemiluan agar demokrasi kita semakin baik” tuturnya.
Nah, Pengawas Kelurahan/Desa dalam melaksanakan tugas pengawasan di lapangan hasilnya di input melalui Form cegah online, maka perlu memahami cara pengisiannya, (Ers).
Editor : Tim Redaksi