SIKAKAP,MataSumbar.com – Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Babinsa 04/Sikakap ikuti rapat pembentukan posko PPKM skala mikro serta penanganan covid-19 di Aula Desa Bulasat, Jumat 28 Mei 2021.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.inf.Putra Irawan Damanik menyebut, pembentukan posko PPKM ini merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Kabupaten ke Tingkat Pemerintahan Desa.
“Posko yang di bentuk ini, guna menekan perkembangan penyebaran Virus Covid 19 di setiap masing-masing Desa” ucapnya.
Tugas dan fungsi petugas setiap masing-masing posko PPKM skala mikro ini memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dengan menerapkan 3 M.
Kemudian petugas posko rutin memantau kegiatan warga supaya tidak berkerumun, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di tengah masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan Pendataan kepada warga Pelaku Perjalanan/ warga pendatang baru serta melakukan pemeriksaan terhadap hasil swab, serta menghimbau untuk isolasi mandiri serta memberikan pembinaan kepada warga yang tidak mematuhi Prokes.
“Prinsipnya penerapan posko PPKM di setiap Desa ini, demi kenyamanan masyarakat agar terhindar dari serangan virus covid-19 serta ikut mendukung program pemerintah menuju Indonesia sehat” tuturnya.
Pelaksanaan Rapat pembentukan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro ini turut di hadiri Camat Pagai Selatan, Andar Sabelau, Wakapolsek Sikakap, Danramil di wakili Babinsa 04/Sikakap, Kapus bersama pelayan medis Desa Bulasat, Para Kades se-Kecamatan Pagai Selatan, staf Camat dan staf Desa.
Editor : Heri Suprianto