MENTAWAI, MataSumbar.com – Adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai perketat pengawasan tempat orang berkumpul.
Kegiatan razia yang digelar itu di pimpin langsung Kanit III Reskrim Polres Mentawai, Ipda. M. Choir beserta personel yang berpakaian Jatanras. Sasaran yang dilakukan salah satunya di kedai-kedai, pelabuhan dan tempat lainnya.
“Giat razia yang kita laksanakan bersama personel ini membubarkan orang yang berkumpul, sekaligus memberikan himbauan kepada warga” kata Choir kepada awak media, Kamis 7 Mei 2020.
Selain itu juga pengawasan terhadap warga yang berkumpul ini dalam rangka memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah hukum polres kepulauan mentawai, ujarnya.
“Pembubaran orang ditempat kerumunan, guna mengantisipasi penyebaran covid-19” ucapnya.
Pembubaran terhadap orang di tempat keramaian, menurutnya masih banyak warga yang tidak patuh dengan penerapan PSBB, apalagi kondisi terkini di Sumbar kasus semakin bertambah, termasuk mentawai ada juga yang bertambah kasus pasien positif.
Untuk mengantisipasi supaya tidak banyak terjadi penyebaran virus corona, kami dari jajaran polres kepulauan mentawai melalui Satreskrim lebih memperketat pengawasan di tempat kerumunan banyak orang, tuturnya.
Selama PSBB, kata Choir akan terus melakukan razia di tempat-tempat yang sering banyak orang berkumpul, dalam kegiatan ini arahan dan aturan pemerintah juga disosialisasikan.
“Dalam penerapan PSBB ini, kita tidak segan-segan untuk membubarkan kerumunan orang bila ditemukan di lapangan, tegasnya.
Razia pengawasan pembatasan orang berkumpul sudah berlangsung lama, pembubaran yang dilakukan itu maulai dari Km.2, Km. 6, TPI serta pelabuhan di Tuapejat.
Editor : Heri Suprianto