JAKARTA, MataSumbar.com – Pemerintah Indonesia terus berusaha melawan dampak Pandemi Corona (Covid-19) dengan berbagai aturan dan kebijakan, namun nyatanya data kenaikan positif Corona kian bertambah.
Menyikapi hal ini Sekretaris Umum PP GMKI menyampaikan di masa pandemi ini, kebijakan pemerintah bertujuan untuk keselamatan masyarakat Indonesia sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik mulai dari Pemerintah dan masyarakat.
“Pemerintah seharusnya membuat peraturan-peraturan yang jelas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan tidak terjadinya tindakan koruptif” ucap David kepada awak media, Jumat 1 Mei 2020.
Penjelasan ini kami sampaikan melalui Webinar bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Pergerakan Masyarakat Milenial dan Ikatan Mahasiswa Megister Hukum Universitas Indonesia yang dilaksnakan pada 28 April 2020 lalu mengangkat tema “Strategi efektif dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan anjuran pemerintah di masa Pandemi Covid-19″.
David menuturkan, dalam kondisi yang terjadi saat ini, pemerintah harus memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sesuai amanat undang-undang. Selain itu masyarakat juga harus patuh terhadap anjuran dan peraturan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia, Maulana berpendapat bahwa Kebijakan dan Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah belum dapat diterapkan dengan baik sehingga dalam implementasinya belum konsisten.
“Pemerintah diharapkan harus adil atau tidak membeda-bedakan dalam setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat”, ungkap Maulana
Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan Indonesia Sahat Sinurat juga menyampaikan, Pemerintah harus memperhatikan aspek-aspek sosial seperti ketersediaan bahan pangan dan tindakan pelarangan kegiatan beribadah di rumah.
Terkait bantuan, kata Sahat penyaluran bantuan dari pemerintah untuk masyarakat seharusnya tepat sasaran dan melibatkan mahasiswa, karena Pemuda dan pemuka agama juga ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari covid-19, terangnya.
Sementara itu, Hari Setyono sebagai Kapuspenkum Kejagung RI mengungkapkan bahwa Pemerintah telah membuat aturan serta kebijakan yang memadai serta peraturan pelaksanaan di semua kementerian sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah di daerah. Pada sisi penegakan hukumnya pidana menjadi pilihan terakhir untuk dijadikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Dalam situasi seperti ini Kejaksaan akan selalu memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada masyarakat agar setiap kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik.” tutur Hari.
Dalam kesempatan itu Karopenmas Mabes Polri Brigjend. Pol. Raden P.A. Yuwono menyampaikan bahwa Kepolisian menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi terkait Covid-19 maupun peraturan yang harus ditaati masyarakat, sebab hal tersebut bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
“Kami juga bertindak cepat apabila ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum di masa pandemi serta mengawal setiap proses pemberian bantuan-bantuan pemerintah sehingga sampai ke masyarakat,” ujar Raden.
Diakhir webinar Sekum PP GMKI berharap masyarakat harus memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam menangani Covid-19 dengan patuh terhadap anjuran dan aturan pemerintah agar jumlah korban Covid 19 dapat mengalami penurunan yang signifikan. Masyarakat pun dapat tetap mengawasi setiap tindakan pejabat pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah bahkan desa.
“Presiden segera buat Perppu baru khusus penanganan Covid-19, Sehingga kehendak pemerintah yang belum punya landasan hukum dapat dimuat di dalamnya. Kemudian dapat menerapkan sanksi-sanksi sosial sementara sanksi pidana tentunya menjadi upaya terakhir,” tegas David (GMKI).
Editor : Heri Suprianto