SIPORA,MataSumbar.com – penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru sesuai perda provinsi Sumbar, Kanit Intel, Aipda Hermanto bersama KA SPK “C” Polsek sipora Bripka Ferry H.P lakukan monitoring di wilkum Polsek sipora.
Sasaran dilakukan ini melakukan penggalangan terhadap masyarakat yang akan melangsungkan acara resepsi pernikahan di Dusun Paddarai Desa Sioban, Selasa 13 Oktober 2020.
Kapolsek Sipora, Iptu.Donny Putra, SH,MH mengatakan, monitoring dan penggalangan yang dilakukan Kanit Intel bersama KA SPK ini di rumah salah satu warga atas nama Lukas Samangilailai yang akan melangsungkan resepsi pernikahan anaknya yang akan di selenggarakan Minggu 18 Oktober 2020.
“Dilokasi personel menyampaikan kepada pihak keluarga untuk tidak mengadakan hiburan Orgen tuggal di acara resepsi pernikahan, karena akan mengundang orang banyak dan menimbulkan kluster baru” kata Kapolsek.
Dia menyebut meski tidak diperbolehkan mengadakan acara hiburan Orgen tunggal, pada resepsi pernikahaan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, menyediakan cuci tangan dan Jaga jarak.
Dalam kegiatan monitoring dan penggalangan, sambung Kapolsek personel juga menyampaikan pesan Kamtibmas bahwa telah diberlakukan perda No.6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
“Jadi, penerapan perda AKB ini semua sudah diatur mulai sanksi hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan” ucap Kapolsek.
Pihak keluarga yang sudah disambangi personel dan memberitahu hal ini, saudara Lukas Samangilailai menerima saran yang sudah disampaikan dan bagi warga yang lain juga ikut mematuhi prokes, tandasnya.
Editor : Heri Suprianto