Matasumbar.com – Guna memaksimalkan pemilih pemula menjadi pengawas partisipatif, Bawaslu Mentawai lakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di kalangan pelajar SMA Negeri 1 Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.
Sosialisasi tersebut meliputi tugas dan kewenangan Bawaslu seperti jenis pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu serta keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan sosialisasi yang di laksanakan mendapat sambutan hangat dari Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Siberut Selatan, Ibu Yessi, S.Pd., M.M yang di ikuti para siswa sebagai bagian dari upaya memberikan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, khususnya pemilih pemula.
Dalam pelaksanaan sosialiasi tersebut, pimpinan Bawaslu Mentawai di hadiri tiga komisioner yakni Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, Kordiv HP2H, Perius Sabaggalet, Kordiv PP dan PS, Tulus Chandra Simanungkalit dan staf Bawaslu Mentawai.
Ketua Bawaslu, Nasrullah Siritoitet dalam materinya menyampaikan terkait pentingnya Keterbukaan Informasi Publik dan peran PPID Bawaslu, dimana keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik mengenai Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tuturnya.
Dia menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi dengan satuan pendidikan serta masyarakat dalam memperkuat pengawasan partisipatif sebagai bentuk komitmen bersama,
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Mentawai dengan SMA Negeri 1 Kecamatan Siberut Selatan. MoU tersebut mencakup penguatan pengawasan partisipatif, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan, serta peningkatan partisipasi publik, khususnya dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada generasi muda.
Perius Sabaggalet selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) menjelaskan, bahwa keterlibatan pemilih pemula dalam pengawasan Pemilu memliki peran penting
Menurutnya, pemilih pemula tidak hanya memiliki peran untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menjadi pengawas partisipatif.
“Pemilih pemula diharapkan mampu menjadi generasi yang kritis, cerdas dan berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengawasan partisipatif merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi. Masyarakat dapat membantu Bawaslu melakukan pencegahan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, yang menjadi dasar dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Tulus Chandra menyampaikan, pemahaman kepada para siswa mengenai jenis-jenis pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat berbagai potensi pelanggaran yang harus dicegah dan diawasi bersama. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran serta mekanisme penyampaian informasi atau laporan kepada Bawaslu.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sengketa proses Pemilu, termasuk bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pemahaman tersebut, para siswa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang mengetahui cara menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami bagaimana menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan” tuturnya.
Pemilih Berusia 17 Tahun Diingatkan Segera Urus KTP-el
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan pesan khusus kepada siswa yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera memastikan dokumen kependudukannya, khususnya KTP-el.
Bawaslu mengingatkan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam data pemilih.
Apabila siswa atau masyarakat telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, maka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk
1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemilih pemula mengenai Pemilu dan Pemilihan.
2. Mendorong pemilih pemula untuk aktif menjadi pengawas partisipatif.
3. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu.
4. Memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis pelanggaran Pemilu.
5. Memberikan pemahaman mengenai sengketa proses Pemilu.
6. Mendorong masyarakat berani menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
7. Meningkatkan kesadaran pemilih pemula mengenai pentingnya memiliki KTP-el dan memastikan terdaftar sebagai pemilih.
8. Meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan fungsi PPID Bawaslu.
9. Membangun jejaring pengawasan partisipatif di lingkungan sekolah.
10. Memperkuat kolaborasi antara Bawaslu, satuan pendidikan dan masyarakat.
11. Mendorong pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan dalam rangka mendukung pengawasan Pemilu.
12. Mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, transparan, demokratis dan berintegritas.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam membangun kesadaran demokrasi sejak dini. Sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi dan kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap lahir generasi muda Mentawai yang cerdas memilih, berani mengawasi, kritis terhadap pelanggaran, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta aktif menjaga integritas demokrasi.
“Dari sekolah kita bangun kesadaran demokrasi. Dari pemilih pemula kita kuatkan pengawasan partisipatif. Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi













