Matasumbar.com – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat dari Dusun Taraet Desa Betumonga datangi kantor Bupati dan kantor DPRD Mentawai untuk menyampaikan aspirasi terkait plang yang di pasang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di halaman kantor DPRD Mentawai, Selasa (28/10/2025).
Aksi damai yang di lakukan sejumlah masyarakat ada beberapa seruan moral tertulis di spanduk yaitu, kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan menuntut pencabutan plang Satgas PKH di wilayah kami.
Berikutnya, kami menuntut kejelasan batas wilayah adat agar negara tidak lagi sewenang-wenang menafsirkan tanah kami sebagai kawasan hutan.
Nagara yang perlu izin kepada kami, bukan sebaliknya dan Tanah ini bukan milik negara melainkan warisan leluhur yang telah kami kelola sebelum negara ini ada!
Seruan moral yang tercantum di spanduk tersebut merupakan bentuk protes atas pelanggaran hak atas tanah ulayat dan pemasangan plang oleh satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah areal penggunaan lain (APL) Desa Betumonga.
Dihadapan Bupati dan DPRD Mentawai, Koordinator Lapangan (Korlap) Mangasa Taileleu dalam orasinya menyampaikan, bahwa sejumlah seruan dan tuntunan terkait dengan tanah ulayat yang di plang Satgas PKH di wilayah APL Desa Betumonga, dimana terancam oleh konflik tata ruang dan tumpang tindih kebijakan.
Dalam orasi itu ada 8 tuntutan masyarakat adat Taileleu dan Sakokoi yang di sampaikan sebagai berikut.
1. Mencabut Plang yang dipasang oleh Satgas PKH di lahan kami.
2. Menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Mentawai untuk,
a. Melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam
b. Menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan mitra Kami
c. Menyelesaikan batas wilayah secara partisipatif.
3. Mendesak pembentukan Tim Klarifikasi dan Delimitasi Wilayah Adat dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.
4. Meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali pelaksanaan Perpres No. 5 Tahun 2025 agar tidak menjadi dasar pemidanaan terhadap masyarakat adat.
5. Jika lahan kami telah diklarifikasi sebagai APL (Areal Penggunaan Lain) atau kami memiliki alas hak berupa PHAT (seperti yang diakui oleh Desa atau BPN setempat), maka aktivitas ekonomi yang kami lakukan di lahan tersebut adalah sah secara hukum perdata dan agraria. Kami menolak penerapan hukum kehutanan dalam bentuk pemidanaan.
6. Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat adat akibat penghentian kegiatan di wilayah API.
7. Segera terbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan bekerja secara transparan untuk memverifikasi dan memetakan batas-batas Wilayah Adat kami.
8. Kami menuntut agar seluruh proses pemetaan batas Wilayah Adat dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang terukur, sehingga members kepastian hukum dan tata ruang bagi masyarakat Mentawai.
Mangasa Taileleu kepada awak media menyampaikan, bahwa Satgas PKH telah mengklaim 738 hektar dari 766 hektar luas tanah masyarakat hukum adat artinya hanya beberapa lagi sisa lahan yang bisa digarap sebagai sumber kehidupan kami.
Dia menyebut, tim pengukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Satgas lainnya saat turun ke lapangan, temuan mereka sebenarnya hanya 7,8 hektar.
“Jumlah tersebut merupakan temuan Satgas PKH yang digarap perusahaan masuk dalam kawasan. Ketika tim kembali ke jakarta, informasi itu berubah menjadi 738 hektar sudah digarap masyarakat” sebutnya.
Aksi damai yang dilakukan masyarakat yang tergabung aliansi masyarakat adat Taileleu dan Sakokoi itu, Pemda dan DPRD Mentawai sangat merespon tuntutan masyarakat dan akan menindaklanjuti aspirasi yang di sampaikan tersebut di kementrian kehutanan.
Audensi yang di lakukan bersama Bupati Mentawai, Rinto Wardana, Ketua DPRD Mentawai, Wakil Bupati Mentawai, Jakop Saguruk dan Kapolres Mentawai, Rory Ratno, bahwa aspirasi yang di sampaikan akan segera di tindaklanjuti.
Dari tanggapan yang di sampaikan pemkab Mentawai dan DPRD sebut Mangsa sangat memuaskan, dimana persoalan tanah ulayat bukan hanya di Desa Betumonga saja, tapi persoalan secara keseluruhan tanah di kepulauan mentawai akan di selesaikan” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi











