Matasumbar.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan raya air mancur hingga permindo sudah meresahkan banyak orang, pasalnya para pejalan kaki dan penggendara roda dua sulit melewati jalan tersebut.
Lantaran sudah menganggu ketertiban umum, Komunitas Pedagang Pasar (KPP) kota Padang laporkan permasalahan tersebut ke Polresta Padang.
Laporan awal KPP Padang menyurati Polresta Padang yang ditembuskan ke Polda Sumbar dan DPRD kota Padang untuk meminta di bebaskan jalan pasar raya dari Pedagang Kaki Lima (PKL), bahwasannya jalan tersebut terkesan perampasan hak pejalan kaki dan penggendara yang melewati jalan dari air mancur hingga permindo.
Dalam persoalan tersebut Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang tetap bersikukuh untuk meminta di bebaskan dari PKL, karena telah menutupi toko yang berada di sepanjang jalan. Saat ini yang dibutuhkan pedagang, akses jalan masuk ke pasar raya dari air mancur hingga permindo
Sementara Anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra, Budi Syahrial menyebutkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam termologi adalah kumpulan pedagang yang berjualan di trotoar jalan yang memakai gerobak beroda yang sifatnya berpindah-pindah.
“Jadi pedagang yang berjualan di sepanjang jalan pasar raya mulai di jalan air mancur hingga permindo, itu bukan PKL namanya, tetapi pedagang bertenda yang merongrong jalan ketertiban umum” ucap Budi Syahrial kepada awak Media, Sabtu (14/9).
Ia mengatakan, dalam aturan barang siapapun menganggu fungsi jalan trotoar, fungsi rambu-rambu melanggar pasal 274 dan 275 ancaman hukuman dua tahun penjara denda dua belas juta.
“Kita sepakat jalan arah dari air mancur sampai permindo bebas dari pedagang kaki lima yang memakai tenda, karena tempat tersebut etalase utama kota padang” ucapnya Syahrial (**).
Hits: 73