SIKAKAP,MataSumbar.com – Lahan yang di kelola PT.MPL yang berada di lokasi Dusun Silaoinan dan Desa Matobe’ jadi perselisihan antara dua belah pihak masyarakat setempat.
Lokasi lahan yang dikelola PT.MPL ini, warga Silaoinan dengan warga desa Matobe’ saling mengklaim, sehingga operasi yang dilakukan perusahan terganggu.
Sementara lahan tersebut masing-masing sudah menyerahkan kepada pihak perusahaan, akan tetapi setelah dilakukan operasi terjadi saling klaim sesama warga.
Dikarenakan persoalan ini belum menemukan titik terang, Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi didampingi Wakapolsek, Ipda Yanuar dan personel serta di bantu Koramil 04/Sikakap dan Kamla turun kelokasi untuk melakukan mediasi dengan masyarakat Dusun Silaoinan,Desa Taikako dengan Masyarakat Desa Matobe’ kecamatan Sikakap.
Kapolsek Sikakap, AKP.Tirto Edhi mengatakan terjadinya perselisihan antara dusun Silaoinan dan Desa Matobe’ ini memperebutkan lahan yang di kelola PT.MPL sebagai penguasa HPH di wilayah yang di serahkan masyarakat setempat.
Dalam persoalan itu, kata dia warga silaoinan tidak terima beberapa petak lahan yang di klaim masyarakat Matobe’. Bahkan warga Silaoinan pada hari Selasa 8 September 2020 sempat memberhentikan operasi yang dilakukan perusahan.
Tak hanya itu, kata dia warga Silaoinan juga melarang pihak perusahan membawa kayu yang sudah di tebang untuk di langsir ke lokasi logpond, ucapnya kepada matasumbar.com, Kamis 10 September 2020.
Pelarangan pengangkutan kayu ke logpond yang dilakukan warga silaoinan, Waka Polsek Sikakap bersama personel turun kelokasi memberikan himbauan untuk aktivitas bisa dilanjutkan kembali dengan perjanjian di lakukan musyawarah.
Musyawah itu disepakati pada hari Rabu 9 September 2020 bertempat dikantor Perusahan berada di jalan lingkar Sikakap.Pertemuan itu antara kedua belah pihak pembahasan sempat alot.
Namun demikian, pertemuan itu ditemukan kesepakatan antara dua belah pihak dengan penentuan lahan atau petak sesuai perjanjian semula yang dikeluarkan perusahan, tuturnya.
Dengan adanya titik terang, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan bersama yang dibuat antara dua belah pihak, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto