Padang Pariaman, Matasumbar – Tujuh orang Warga Negera Asing (WNA) yang merupakan anggota IDA (International Development Asociation) cabang Sumatera Barat, berhasil diamankan Jajaran Polresta Padang Pariaman, Jumat (22/12)
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Rizki Nugroho, bahwa ketujuh warga negara asing tersebut diamankan dibeberapa tempat di Kota Padang.
“Kami telah mengamankan tujuh WNA yang ada di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Berikut biodata WNA tersebut, MR. Kheungkham Saiyaphone berasal dari Laos, Bounsangob dari Laos, Somsy Sithidalavong dari Laos, Yuhana Emperatris dari negara Equador, Nelson Gustavo dari Equador, Ani Forets Australia,” ujar AKBP. Rizki Nugroho.
Ia juga mengatakan, keberadaan orang asing tersebut diketahui oleh Bhabinkhamtibmas yang ditindak lanjuti oleh Kasatintel Polres Padang Pariaman. Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang asing tersebut mimiliki visa yang tidak jelas. Sehingga ketujuh orang asing tersebut dianggap telah melanggar
Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No. 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP tentang Imigrasi) mengatakan: Setiap Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Berikut uraiannya, a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan.
“Hal ini telah kami kordinasikan dengan pihak imigrasi dan rencananya ketujuh orang asing tersebut akan deportasi ke negaranya masing-masing,” ujar Kapolres Padang Pariaman.
Diketahui selama berada di Kabupaten Padang Pariaman orang asing tersebut menginap di hotel Minang Jaya Hotel Lubuk Alung sebanyak 4 orang dan 3 orang lainnya menginap di rumah salah seorang masyarakat bernama Syafyeni, di Korong Toboh Baru, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.. (QQ/HH).
Hits: 87