MENTAWAI – Hampir masuk satu bulan peristiwa pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang guru agama bernama Temazatulo Giawa (39) di penginapan Kristine, akhirnya jajaran reskrim polres mentawai berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Mentawai, AKBP.Hendri Yahya mengatakan, pelaku yang di amankan bernama Akbar Ali (20) alias Viktor berasal dari Desa Bosua Kecamatan Sipora selatan yang berdomisili di tuapejat km. 7 Sipora Utara. Pelaku di tangkap pada hari senin (12/8) di Dusun Puro kecamatan Siberut Selatan atas kerjasama dengan polsek siberut selatan.
“Pelaku sudah berhasil kita tangkap setelah melacak nomor Hp milik korban yang dibawa kabur dan status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka” kata Hendri Yahya dalam keterangan press realese di mako polres mentawai, Kamis (15/8).
Hendri Yahya menjelaskan, kejadian pencurian dan kekerasan di penginapan Kristine itu terjadi pada hari Rabu (17/7) dini hari lalu, sebelumnya pelaku sudah mengintai langkah korban yang merupakan salah satu bendahara sekolah di Desa Saibi Samukop kecamatan Siberut Tengah.
Kejadian itu dilakukan pelaku dengan cara memanjat pintu jendela kebetulan sedang terbuka dan pelaku mengambil sebuah Hp merk Oppo milik korban, ketika pelaku meninggalakan lokasi kamar, korban terbangun dan pelaku langsung mengantam kepala korban dengan asbak rokok yang ada digengaman tangan pelaku.
Akibat antaman itu korban pusing disertai pendarahan di bagian kepala dan korban langsung tergeletak di tempat tidur dalam kondisi berlumuran darah yang dibaluti dengan alas kasur. Dimana awalnya pelaku bukan hanya mengintai Hp saja, tapi juga mengintai uang si korban, namun gagal pelaku mengambilnya.
Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam milik korban dan barang bukti asbak rokok yang terbuat dari karang di buang, kemudian bantal yang berceceran darah, alas kasur, selimut dan pakaian korban sudah di amankan polisi beserta pelaku untuk di lanjutkan ke pengadilan, ucap Hendri Yahya.
Hendri yahya mengatakan, keterangan dari pelaku perbuatan pencurian dan kekerasan itu di lakukan bukan satu orang, di duga ada dua orang lagi, namun belum di ketahui apakah dia otaknya atau di suruh orang lain, tapi kasus tersebut masih di kembangkan.
Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 365 ayat 2 angka 1 dan 4 KUHP pidana terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, (Eriansyah).
Hits: 460