PASBAR, Matasumbar.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, meluncurkan aplikasi berbasis online yang dinamakan SIMMPATI. Kegiatan tersebut ditandai dengan pemutaran video Simmpati.
“Aplikasi Simmpati ini untuk memaksimalkan Tata Kelola Pelaporan Kematian dan Percepatan Informasi, Ketertiban dan akuratnya Data” kata Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (24/9/2019).
Yulisna menyebutkan, cara kerja Program berbasis Online ini setiap Kepala Jorong di Pasaman Barat diberikan USER ID untuk bisa masuk pada Login Aplikasi Simmpati, guna untuk melaporkan kematian yang terjadi di masing-masing kejorongan
“Data pelaporan itu dilengkapi dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) warga yang meninggal, agar data kematian itu akan terdaftar di pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat. Selanjutnya Dinas terkait menerbitkan Akta Kematian dan bisa diambil oleh Kepala Jorong bersangkutan di Kantor Wali Nagari masing-masing yang tersebar di Kabupaten Pasaman Barat, ujarnya.
Yulisna mengatakan, dengan menggunakan Aplikasi Simmpati, Pelaporan Kematian dari Kepala Jorong dan penerbitan Akta Kematian oleh Instansi Pelaksana berjalan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan data kependudukan Kabupaten Pasaman Barat yang semakin akurat.
“Peran Kepala Jorong dalam pencatatan peristiwa Kematian secara tertib, adanya sinergitas OPD atau lembaga pengguna administrasi/data kematian dan meningkatkan presentase cakupan kepemilikan Akta Kematian di Kabupaten Pasaman Barat” terangnya.
Penandatanganan Kerjasama dengan Sejumlah OPD dan lembaga terkait melalui aplikasi Simmpati diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan lancar, ujarnya.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Yudesri menyampaikan, salah satu persoalan dalam administrasi Kependudukan adalah berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian. Dimana rendahnya pelaporan peristiwa kematian berdampak kepada rendahnya cakupan kepemilikan akta kematian dan validitas data penduduk di Kabupaten Pasaman Barat.
“Gagasan dan terobosan ini untuk percepatan pelaporan peristiwa kematian dengan terlebih dahulu menerbitkan regulasi Peraturan Bupati (PerBup) tentang sisytem pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian” tuturnya.
Dijelaskannya untuk peningkatan cakupan akta kematian, semua lembaga yang selama ini menggunakan persyaratan surat keterangan kematian dari Wali Nagari setmnpat wajib mengunakan akta kematian. Sehingga tertib administrasi kependudukan dapat berjalan sesuai amanat Undang-undang.
Peluncuran aplikasi Simmpati diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah pasaman barat dengan sejumlah OPD dan lembaga terkait seperti BKPSDM, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Holtikultura, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Al-Ikhsan Simpang Empat, Rumah Sakit Ibnu Sina dan Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat. (Wisnu Adrianta).
Hits: 49