Bukittinggi, Matasumbar.com – Pelaku spesialis kotak amal dibeberapa Masjid Bukittinggi, Payahkumbuh dan Padang Panjang berhasil di ringkus Polres Bukittinggi.
Penangkapan tersangka inisial A (23) dilakukan pada hari Senin (30/9) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan Jalan By Pass Bukittinggi (Depan kampus UMSB) Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK melalui KBO Sat Reskrim IPTU Anidar, SH mengatakan, bahwa benar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial A (23) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (pencurian kotak amal) di beberapa Masjid diwilayah hukum Polres Bukittinggi, Payakumbuh dan Padang Panjang.
“Penangkapan terhadap pelaku itu melalui hasil penyelidikan dan informasi masyarakat” ucap Iman Pribadi Santoso, Selasa (1/10/2019).
Dijelaskan, Awal mula penangkapan ketika adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kotak amal yang mirip dengan rekaman CCTV yang terjadi di Masjid Jami’ Aur Atas Kota Bukittinggi.
Kemudian saksi menghubungi Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi, dan selanjutnya personil Opsnal Reskrim Polres Bukiitttinggi langsung melalukan penangkapan terhadap tersangka A.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengakui telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak 8 (delapan) kali di beberapa tempat rumah ibadah.
Masjid tersebut yakni Masjid Jamik Aur Atas Bukittinggi sebanyak tiga kali, Masjid Parik Putuih Kab.Agam sebanyak satu kali, Masjid Batagak Kab Agam sebanyak satu kali, Masjid di Payakumbuh dan Padang Panjang masing – masing satu kali serta satu kali percobaan pencurian di mesjid Jami’ Tarok Kota Bukittinggi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka A dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 ( Tujuh ) tahun kurungan penjara, ucap Iptu Anidar menambahkan. (**).
Hits: 55