Ilustrasi Kendaraan Parkir Sembarangan yang diderek
PADANG – Mulai bulan depan, atau tepatnya Oktober 2019, pengemudi roda empat yang memarkir kendaraan di jalan raya akan diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.
“Namun sebelum diderek, kami akan gembok dan tunggu dahulu pemilik mobil selama 15 menit jika pemilik tak kunjung datang,” kata Kadishub Kota Padang, Dian Fakri, Jumat (5/9).
Selain itu, denda yang diberikan ke pemilik mobil yang parkir sembarangan ketika ditahan usai diderek pun tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp350 ribu per hari.
“Sistem penghitungan per hari atau 24 jam. Jika lewat sedikit saja maka akan berlaku tarif denda kelipatan setelahnya, aturan ini kepada semua jenis kendaraan, baik pribadi maupun pelat merah (pemerintah, red),” tuturnya.
Ia mengklaim denda yang cukup besar itu bukan untuk mengeruk keuntungan, melainkan memberi pelajaran agar pemilik kendaraan untuk taat pada aturan yang berlaku.
“Tidak, tidak ada kami cari laba. Mobil yang sudah kami derek akan terus dijaga sampai pemilik datang mengurus administrasi atau dendanya,” tukasnya. (*)
Hits: 25