Solok Selatan, Matasumbar.com
Ibarat jatuh tertimpa tangga, berniat menjelaskan keberadaan sepeda motor milik adiknya dan tetangganya, empat orang dept collector dari PT. Bussan Auto Finance (BAF), melempari Gusmawarni (37) dengan batu sehingga berujung kepada penangkapan suaminya Yurnedi (37)
Dari informasi yang didapat Matasumbar.com, kejadian berawal saat 4 orang dept collecotor PT. BAF tersebut mendatangi rumah Gusmawarni dan meminta keterangan keberadaan sepeda motor Vixion BA 3877 YT dan BA 4070YT, milik Armen Taswin dan Sudirman yang berada dirumahnya. Saat bertanya dan memaksa meminta kunci kontak sepeda motor tersebut, terjadi perang mulut antara dept collector dengan Gusmawarni.
“Saya melihat sangat tidak sopan 4 orang dept collecotor tersebut meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor yang katanya akan dititipkan dahulu kekantor PT. BAF, sebab motor tersebut sudah satu bulan menunggak,” terang Gusmawarni, saat ditemui Matasumbar.com
Lebih lenjut dejelaskannya bahwa merasa bertanggung jawab akan kedua motor tersebut, dirinya mempertahankan dengan cara tidak memberikan kunci kontak kedua motor yang berada dirumahnya tersebut.
“Karena saya bersikukuh mempertahankan motor tersebut, mereka keluar dan sempat mengambil batu dan melempari saya. Melihat kejadian tesebut, suami saya spontan saja mengejar 4 orang collector tersebut yang lari meninggalkan rumah saya,” lanjutnya.
Usai kejadian, dijelaskannya 6 orang anggota Polsek Sungai Pagu, Muaro Labuh dengan diantar Wali Jorong mendatangi rumahnya guna mempertanyakan keberadaan motor dan orang yang mengejar 4 dept collecotor PT. BAF dengan pisau.
“Adik saya dan tetangga pemilik sepeda motor serta suami saya langsung dibawa oleh polisi ke Polsek dengan tuduhan yang bermacam-macam. Anehnya saat dikantor polisi beberapa karyawan PT. BAF sudah menunggu dan meminta kami untuk membuat surat pernyataan penitipan sepeda motor, yang akhirnya dipatuhi oleh adik saya dan yang lainnya. Hebanya lagi, masalah ini tidak sampai disitu saja, pihak kepolisian dari Polres Solok Selatan, akhirnya menetapkan adik saya Armen Taswin dan anak dari Sudirman yang bernama Yusri Dirmansyah, serta suami saya Yurnedi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengancaman,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus dirinya tersebut diduga kuat ada campur tangan pihak kepolisian, terbukti dari beberapa surat yang diberikan pihak kepolisian kepadanya, terdapat beberapa keanehan dan keganjilan, diantaranya perkara yang menimpa Yusri Dirmansyah adalah tindak pidana pencurian, sedangkan Armen Taswin dikenakan perkara tindak pidana penggelapan dengan pasal 351 KUHP.
“Kasus ini menjadi tanda tanya besar bagi saya, sebab sebelumnya saya juga sudah melaporkan kejadian yang menimpa saya ke Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2018, bahkan pihak Polda sudah mengirimkan surat pelimpahan laporan saya ke Polres Solok Selatan, pada tanggal 8 Agustus 2018, namun hingga saat ini tidak satupun kasus ini mendapat respon dari pihak polres, malah sebaliknya yang terjadi. Hingga saat ini adik dan suami saya sudah ditahan di LP Muaro Labuah. Untuk itu kami sekeluarga akan meminta keadikan dan menindak lanjuti kasus ini dengan memberi laporan kepada Propam Polda Sumbar.
Sementara itu Kepala Unit Reserse Polres Solok Selatan (Kanit Reskrim) Bripka Salmi Firdaus, membantah bahwa kasus penganiaayaan yang dialami Gusmawarni, Tidak didiamkan atau tidak ditindak lanjuti.
“Tidak benar kasus yang menimpa Gusmawarni kami diamkan saja, penyelidikannya terus kami lakukan, termasuk bukti ronsen kaki korban yang terkena lemparan batu. Namun saat ini ahli ronsen tersebut tidak berada ditempat, maka kami masih menunggu yang bersangkutan,” jelas Salmi Firdaus, kepada Matasumbar.com melalui selulernya, sembari meminta media Matasumbar.com untuk datang kekantornya.
– Asriyanto –
Hits: 225