MENTAWAI, Matasumbar.com – Perusda Kemakmuran mentawai melarang masyarakat dan pihak perusahan lain melakukan aktivitas di lokasi simaobbuk dengan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang prosedur pengoperasian kawasan simaobbuk.
Pelarangan itu diketahui setelah salah satu perusahan PT. Arupadhatu Adisesanti menerima surat pemberitahuan dari pihak Perusda Kemakmuran Mentawai yang di keluarkan sejak tanggal 17 juni 2019 lalu.
Pengawas Lapangan PT. Arupadhatu Adisesanti, Ilvan megatakan, pelarangan yang di buat perusda kemakmuran mentawai serta pemungutan, menurutnya tidak sesuai dengan aturan, karena kepemilikan lokasi simaubbuk belum jelas.
Sementara Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemungutan di lokasi simaobbuk belum ada, seharusnya kalau perusda melarang perusahan lain beraktivitas di lokasi simaobbuk tentunya sesuai dengan regulasi aturan yang jelas, ucapnya.
“Kalau ada aturan dari pemerintah setempat mengharuskan membayar, pihak perusahan siap membayar, tetapi sampai saat ini belum ada dasar aturan tersebut’ kata Ilvan saat di temui di kantor PT. Arupadhatu Adisesanti, Senin (8/7).
Tak hanya itu, sebut Ilvan setiap hari portal di lokasi simaobbuk ditutup selama 24 jam, sehingga masyarakat termasuk perusahan yang beraktivitas di wilayah itu tidak bisa beroperasi, akan tetapi pihak perusda kemakmuran mentawai mengklem bahwa mereka pemiliknya dengan mendirikan plang di pintu masuk dan didekat loppon.
Ilvan mengatakan, menjadi keberatan itu jalan dari simpang simaobbuk sampai di depan portal milik perusda, akses jalannya di rawat PT. Arupadhatu sejak tahun 2014 hingga sekarang, tapi yang anehnya Perusda melarang memakai akses jalan tersebut.
Apalagi pihak perusda sudah membuat pancang untuk portal yang baru, otomatis akses jalan menuju lokasi Quary milik PT. Arupadhatu tidak bisa masuk, kalau pihaknya jadi membangun portal baru, ujarnya.
Ditempat terpisah Kapolres Mentawai, Hendri Yahya mengatakan, pelarangan bagi masyarakat dan pihak perusahan lain beraktivitas di lokasi simaobbuk apa dasar perusda melakukan, sementara legalitas kepemilikan tanah simaobbuk statusnya belum jelas.
Sebelumnya sudah pernah di lakukan penyegelan lokasi simaobbuk karena tidak memiliki izin Stockpile termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun sekarang pihak perusda berani mengklem kepemilikan lokasi simaobbuk dengan melarang masyarakat beraktivitas dilokasi tersebut.
“Dasar apa menyatakan bahwa lokasi simaobbuk milik perusda kemakmuran mentawai, apa sudah ada surat legalitas tanahnya” kata Hendri Yahya saat di wawancarai di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, negeri ini negara hukum tidak bisa sesuka hati membuat aturan sendiri tanpa ada regulasi aturan yang di keluarkan pemerintah dan penegak hukum yang berada di wilayah setempat jangan anggap sepele, tegas Hendri Yahya (Eriansyah).
Hits: 177