RIAU – Law Firm Y&K Partner laporkan Polres Sarolangun ke kompolnas atas dugaan ketidak profesionalan dalam menegakkan hukum serta terkesan premanisme yang di alami Kholil (57) yang disangkakan pihak Polres Sarolangun sebagai pelaku PETI.
Selain melaporkan ke Kompolnas kinerja polres sarolangun Provinsi Jambi, Law Firm Y&K juga melaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri Komnas HAM.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, laporan Law Firm YK dan Partner tersebut dilakukan atas nama Dedek Gunawan, SH, MH/Law Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 kemarin.
Laporan itu dibenarkan oleh Dedek Gunawan,SH.,MH salah seorang Pengacara Law Firm Y&K Partner, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jl Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu (03/08/2019).
“Benar kita telah melaporkan Polres Sarolangun ke Kompolnas menindak lanjuti kinerja yang terkesan Premanisme, tidak Profesional serta terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pelaku PETI yang ada di Propinsi Jambi ” ucap Dedek Gunawan.
Laporan yang diberikan kepada pihak Kompolnas, kata Dedek Gunawan agar pihak Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1) dimana, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin Profesionalisme dan Kemandirian Polri. Jelas Dedek Gunawan.
Sementara DR Yudi Krismen menyebutkan, laporan yang diberikan kepada Kompolnas itu agar Polres Sarolangun tidak merusak kehormatan serta menyalah gunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, serta demi menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan tersebut di atur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2003 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tambah DR Yudi Krismen.
Didalam Undang – Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas berbunyi,
Pasal 27
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Begitu pula halnya dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 dan 6 berbunyi ;
Pasal 5
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan laporan yang telah kita lakukan diatas, kami selaku team kuasa hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya kepada pihak Kompolnas untuk memberikan sanksi atau tindakan disiplin kepada pihak Polres Sarolangun yang selama ini diduga tidak Profesionalisme, Premanisme serta tebang pilih dalam melakukan penertiban PETI dikawasan Hukum Sarolangun Provinsi Jambi, ujarnya.
Untuk mendapatkan kepastian hukum serta menegakkan peraturan perundang-undangan akan kinerja Polri, kami akan terus laporkan kepada instansi terkait yang lain, hingga bahkan ke Presiden Republik Indonesia nantinya. tutup DR Yudi Krismen (Red).
Hits: 68