JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPKP) kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka itu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap, sedangkan dua orang lainnya, jaks di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.
“Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Sementara Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini setelah tim satgas komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada hari Senin (19/8) kemaren di Solo dan Yogyakarta.
Operasi tangkap tangan ini KPK menyita uang sejumlah Rp.100 juta yang di lakukan di Yogyakarta yang berkaitan dengan proyek yang diawasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D). kemudian Tim KPK juga mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa dan Swasta.
“Ada sekitar 4 orang yang diamankan dan sejumlah uang dari unsur jaksa, rekanan/swasta dan PNS” kata dia (*)
Hits: 24