MENTAWAI, Matasumbar.com – Pelarangan, pemungutan distribusi serta izin operasi di areal simaobbuk, terkait surat pemberitahuan yang di tujukan ke perusahan PT. Arupadhatu Adisesanti, soal regulasi aturan semua ada, namun tidak di lampirkan dalam pemberitahuan.
Humas Kemakmuran Mentawai Laurensius Sarogdok mengatakan, regulasi aturan operasi lokasi siamobbuk diatur dalam peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 241 tahun 2018 tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah di simaobbuk desa goiso’oinan kecamatan sipora utara.
sedangkan pengunaan barang milik daerah yang di operasikan oleh perusahan umum daerah (perusda) kemakmuran mentawai diberi jangka waktu selama satu tahun dari agustus 2018 berakhir agustus 2019, ujarnya.
“Memang soal kepemilikan lokasi simaobbuk itu bukan milik perusda kemakmuran mentawai, tetapi pemkab mentawai memberi hak pakai untuk melakukan operasi” kata Laurensius sarogdok saat ditemui di kantor Perusda, Selasa (9/7).
Pemungutan distribusi, kata Laurensius berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) yang dijelaskan dalam diktum keempat bahwa memelihara dan mengamankan barang milik daerah yang dioperasikan serta menanggung seluruh biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu pengoperasian barang milik daerah.
“Jadi dasar pemungutan distribusi di lokasi simaobbuk itu di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub), bukan di atur oleh perusda” ucap Laurensius.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan penyegelan yang terjadi di lokasi simaobbuk beberapa pekan lalu, soal izin IUPK dan Stockpile sudah ada yang di keluarkan melalui keputusan Gubernur Sumbar nomor 544-233-2018 tentang izin usaha pertambangan operasi produk khusus pengangkutan dan penjualan batuan kepada PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai.
Termasuk peraturan Menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, ujarnya.
Persoalan keberatan pihak PT. Arupadhatu Adisesanti soal regulasi aturan dalam operasi di wilayah simaobbuk, sebenarnya karena kurang komunikasi, saat di berikan pemberitahuan tidak di lampirkan regulasi aturannya, ucap Laurensius (Eriansyah).
Hits: 116