Padang, Matasumbar.com – Pemerintah Kota Padang melalui Tim Gabungan, kembali menunjukkan Komitmen Anti Maksiat dengan menggelar razia di berbagai tempat hiburan malam dan sejumlah Hotel Melati, Rabu (13/2).
Tim Gabungan terdiri dari Sat Pol PP, SK4, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Kota Padang.
Tim mulai bergerak sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pol PP Al Amin. Petugas berhasil mengamankan 13 orang, 10 wanita di Damarus Karaoke, 3 orang di Hotel RB dan 109 botol Minuman Beralkohol di Grande Resto Karaoke. Selain itu, Grande Resto Karaoke tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemko Padang.
“Kita mengamankan 13 orang, 12 wanita dan satu laki-laki. Dimana 3 orang 2 wanita dan satu laki-laki kita amankan di Hotel RB yang berada di daerah Marapalam ini diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan padahal baru dua hari keluar dari Sukarami Solok hari ini terjaring razia lagi, kita mencurigai 10 orang wanita yang ditangkap di Damarus Karaoke, karena ada unsur kesengajaan pemalsuan KTP dan akan kita tindak lanjuti lebih mendalam lagi. Sedangkan 11 orang lagi diduga dibawah umur,” ungkap Al Amin.
Informasi yang dihimpun sumbartoday.com, bahwa setelah petugas selesai razia, MP Karaoke Family buka lagi. Dimana sebelumnya 3 orang karyawan MP Karaoke ikut melihat petugas saat razia.
“Kita akan menindak tegas cafe ini, karena tidak mempunyai izin usaha yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Padang sekaligus tidak mempunyai izin Minol,” pungkas Al Amin (RP)
Hits: 78