MENTAWAI, Matasumbar.com – Dalam rangka meningkatkan ekonomi pelaku usaha industri rumah tangga, Dinas Kesehatan Mentawai berikan Penyuluhan Kemanan Pangan (PKP) kepada 48 peserta yang ada di empat pulau besar mentawai.
Kepala Dinas Kesehatan mentawai, lahmuddin Siregar menyebutkan, Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) ini untuk membina para pelaku usaha home industri bagaimana menyajikan pangan yang aman dan sehat dan pelaku industri rumah tangga harus di bekali pengetahuan terkait bahan pangan yang di konsumsi.
Para pelaku usaha khususnya home industri, kata Lahmuddin harus betul-betul memahami keamanan hasil produksi pagannya, sehingga menghasilkan produksi pangan yang bermanfaat serta dapat melindungi konsumen.
Ia menjelaskan salah satu syarat untuk mengedarkan makanan olahan harus di sertifikasi artinya harus mendapatkan sertifikat industri rumah tangga (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Untuk itu, penyuluhan keamanan pangan sangat penting menjadi acuan bagi setiap para Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT), agar mengetahui bahan baku yang akan di gunakan aman sampai hasil akhir dari industri pangan, ucapnya.
“prinsipnya PIRT sebelum membuka industri pangan harus memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh di lakukan dalam mengolah bahan yang akan di produksi pastikan bahan olahan sehat” kata Lahmuddin Siregar kepada wartawan, Kamis (2/5).
Dikatakan dalam penyuluhan keamanan pangan juga menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berperan untuk menetapkan apakah makanan yang disajikan halal atau tidak, bagi PIRT di mentawai untuk mendapatkan cap halal itu pun bagi yang mau, ucapnya.
Sebenarnya, kata Lahmuddin PKP ini untuk mendorong pelaku usaha industri rumah tangga bisa bersaing keluar tidak hanya di mentawai , bahkan hasil olahan makanan industri tersebut beredar di setiap supermarket yang berada di perkotaan, tukasnya (Eriansyah).
Hits: 50