Matasumbar.com – Soal rangkap jabatan di lingkungan kabupaten kepulauan mentawai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai, Sermon Sakerebau menyebutkan, untuk daerah tertinggal masih boleh di lakukan, karena masih keterbatasan dan kekurangan SDM.
Menurut sermon, rangkap jabatan masih boleh di lakukan, terbukti tahun sebelumnya juga ada yang menempati dua jabatan, karena pertimbangannya mentawai daerah 3 T, minim SDM yang handal dan juga kebutuhan, tuturnya.
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud.
Namun PNS sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan. Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong, bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Selain itu dalam keputusan kepala badan kepegawaian Negara nomor 13 tahun 2003 tanggal 21 april 2003 juga diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
“Jadi khusus di mentawai masih memungkinkan dilakukan rangkap jabatan” ucap Sermon saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/9).
Lanjut lagi, pertimbangan dilakukan untuk rangkap jabatan itu melihat letak geografis mentawai, Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, bahkan hingga sampai saat ini mentawai masih menyandang daerah tertinggal, maka dengan konsep rangkap jabatan tersebut masih memungkinkan di lakukan di pemkab mentawai, ujarnya.
“Pada prinsipnya rangkap jabatan di lakukan untuk mengisi kekosongan, maka bagi yang memenuih persayaratn di tunjuk untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di beberapa OPD” kata Sermon
Rangkap jabatan yang dilakukan pemerintahan daerah mentawai itu melihat kondisi, sesuai dengan kebijakan kepala daerah, akan tetapi kebijakan tersebut tetap di laporkan ke pemerintah pusat dalam hal ini BKN, kata dia lagi.
Jabatan Pelaksanaan Tugas (Plt) ini hanya paling lama 6 bulan, setelah itu dalam waktu dekat ini dilakukan lelang jabatan, guna mengantisipasi supaya jabatan di OPD tidak kosong.
Dia menyebutkan, jabatan kosong di pemkab mentawai ada 6 OPD yaitu Asisten I, Dinas Kominfo, Dinas Pertanian, DPKP, Dinas Perikanan dan Kabid Bina Marga PU-PR Mentawai, hanya yang merangkap dua jabatan itu Kepala Dinas Perikanan dan Kabid Bina Marga PU-PR Mentawai yang merupakan pendatang baru di pemkab mentawai.
6 OPD yang di Plt kan sekarang ini tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan pansel terbuka dan berkemungkinan bulan oktober sudah selesai dilaksankan, sebut Sermon.
Rangkap dua jabatan yang diberikan kepada orang baru menurut Sermon hal biasa, karena sifatnya hanya sementara dan yang terpenting itu memenuih persyaratan, bukan berarti yang sudah lama bekerja di mentawai tidak di berdayakan, akan tetapi ini kebijakan, tukasnya (Ers).
Hits: 105