MENTAWAI, Matasumbar.com – Sekdakab Mentawai, Martinus Dahlan menegaskan tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingungkan pemkab kepulauan mentawai yang masih mangkir di hari pertama masuk kerja usai pasca libur lebaran.
Hal tersebut di sampaikan usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (10/6).
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk bekerja hari ini sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS” ucap Martinus yang sering disapa ucok itu.
Sidak ini, sebut Martinus akan di lakukan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemkab mentawai untuk melihat langsung kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, ujarnya.
Dikatakan, abdi negara itu sudah harus kembali bekerja di kantor masing-masing, bahkan tak ada toleransi bagi ASN untuk menambah libur, termasuk tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Penegakan disiplin bagi ASN di lingkungan pemkab mentawai, kata Martinus harus di perketat lagi tidak seperti sebelumnya, maka terhitung 10 Juni 2019 dan seterusnya terus di lakukan pemantauan kehadiran ASN, tuturnya.
Ia menyebutkan, terkait dengan kehadiran seluruh ASN pemkab mentawai akan di laporkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sesuai aplikasi pelaporan yang sudah di sampaikan di seluruh Provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia.
Martinus Dahlan menambahkan, sejak awal pihaknya sudah wanti-wanti agar ASN untuk tidak mangkir di hari pertama kerja masuk kerja pasca libur lebaran, sebab kalau jika terbukti ada ASN menambah libur atau tidak ada keterangan yang jelas, sanksi sudah siap menanti, tukasnya (Eriansyah).
Hits: 137