MENTAWAI, Matasumbar.com – Salestinus (62) bersama anaknya Silas Guido (29) warga Dusun Jati Desa Tuapejat di duga telah melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban Devian Armadan (28) di Resort Aloita pulau makakang minggu (21/4) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu. Irmon, SH. MH mengatakan, terjadinya penganiayaan terhadap korban, penyebabnya anak pelaku bernama Suset (20) tidak senang di tegur memasak santan terlalu hangus oleh si korban yang merupakan kepala dapur di mess resort aloita.
Hanya bahasa teguran, Suset merasa tidak senang dan melaporkan kepada orang tuanya, selang waktu beberapa jam orang tua bersama anak laki-lakinya menemui korban di mess penginapan resort aloita.
Sampai di lokasi Selestinus bersama anaknya Silas Guido langsung melakukan penyerangan dengan memukul secara bersama-sama di bagian muka korban berkali-kali menggunakan kedua tangan, untung datang beberapa karyawan untuk melerai.
Akibat dari pemukulan yang di lakukan kedua pelaku, korban mengalami bengkak di kepala, memar di bagian mata, telinga dan dahi, karena tidak menerima perbuatannya, korban melaporkan kejadian ini ke polres mentawai.
Dari laporan tersebut, kata Irmon tim opsnal sat reskrim mendatangi pelaku yang lagi santai di lokasi rumahnya, saat itu di lakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa ada perlawanan, ujarnya.
Sebelum di lakukan penyidikan lebih lanjut, Sebut Irmon kedua pelaku sempat melakukan mediasi dengan korban, namun korban tidak menerima penyelesaian persoalan secara kekeluargaan tetap menempuh melalui jalur hukum.
Dari keputusan yang di ambil korban, maka pihak sat reskrim melakukan penyidikan lebih lanjut dan kasus tindak pidana penganiyaan bersama-sama tersebut telah memenuih unsur persyaratan dengan dua alat bukti yang sah yaitu saksi dan surat hasil visum ET repertum.
“Karena persyaratan sudah memenuih syarat, maka kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka “kata Irmon kepada awak media, Selasa (21/5).
Untuk sementara kedua tersangka sudah di rutan tahanan mako polres mentawai untuk selanjutnya menunggu kelengkapan berkas administrasi penyidikan. Dalam waktu dengak ini berkas perkara akan di kirim di Kejaksaan Negeri Tuapejat, ucap Irmon.
Atas perbuatan kedua tersangka di jerat pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara penganiayaan secara bersama-sama. (Eriansyah).
Hits: 425