MENTAWAI, Matasumbar.com – Proyek Pembangunan Infrastruktur Desa (PID) Desa Malakopak Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikerjakan pada tahun 2018 bergulir dengan laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri Tuapejat.
Laporan tersebut di duga ada indikasi korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur desa, bahwasannya pekerjaan belum selesai, namun anggarannya sudah di cairkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat (Mentawai), Syamsuardi saat di konfirmasi awak media melalui Hp selulernya membenarkan bahwa ada laporan dari masyarakat terkait Pembangunan Infrastruktur Desa (PID) Desa malakopak Kecamatan Pagai Selatan.
“Jadi Sabar dulu teman-teman media, karena pihak kami sedang mengumpulkan data dan bukti dari pihak terkait” sebut Syamsuardi melalui Whatsappnya saat di konfirmasi awak media, Sabtu (21/9).
Terpisah Kepala Desa Malakopak, Sudirman Saleleubaja kepada awak media juga membenarkan bahwa kami bersama masyarakat di panggil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan tentang penggunaan dana Pembangunan Infrastruktur Desa (PID) Desa Malakopak tahun 2018 yang di kelola Camat pagai Selatan sebesar 2 miliar itu.
“Saya tidak tahu proses pengunaan dana tersebut, kami dari Desa hanya menyiapkan lahan untuk pembangunan jalan sesuai kebutuhan masyarakat” sebut Sudriman dalam keterangannya.
Sementara Camat Pagai Selatan Rahmat Jaya saat di konfirmasi awak media mengatakan, dana proyek Pembangunan Infrastruktur Desa (PID) Desa Malakopak itu tidak semuanya ada persoalan.
Dia menjelaskan, dana sebesar 2 miliar itu bersumber dari APBD mentawai yang merupakan Aspirasi partai politik yang dipergunakan untuk empat Desa yaitu Desa Malakopak, Desa Sinakak, Desa Bulasat dan Desa Makalo, ujarnya.
Rahmat mengakui proyek Pembangunan Infrastruktur Desa pada tahun 2018 hanya ada empat paket pekerjaan yang belum tuntas diselesaikan, tapi tahun 2019 ini sudah di kerjakan kembali, ungkapnya.
“Persoalan pekerjaan yang belum tuntas itu pihak kejaksaan sudah mengklarifikasi kepada saya di kantor camat pagai selatan” sebut Rahmat
Terkait laporan masyarakat, dirinya sudah memberikan keterangan kepada kejari tuapejat, dia mengakui memang kita salah, karena pekerjaan belum selesai tapi sudah di bayarkan duluan kepada ketua kelompok pekerjaan.Uang yang sudah dibayarkan itu berupa pembayaran Pasir dan semen, terangnya.
“Sebenarnya tidak boleh di bayarkan sebelum selesai pekerjaan 100 persen, tapi orang kampung meminta harus bayar kontan pembelian material” ucap Rahmat yang sekaligus meminta awak media untuk tidak di ekspos, kami musyawarah dulu dengan PPK proyek, ucapnya kepada wartawan (Tim Red).
Hits: 555