PASBAR, matasumbar.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, terus meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan mobil samsat keliling untuk mempermudah masyarakat.
“Pelayanan samsat keliling kita sediakan disejumlah lokasi yang ditetapkan, waktu dan jadwal yang ditentukan,” kata Kepala UPTD Samsat Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Wendri kepada awak media, Rabu 11 Desember 2019.
Selain samsat keliling, pihaknya juga membuat samsat permanen di lokasi Kantor Wali Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat dengan Pelayanan dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat, ujarnya.
Sementara untuk samsat keliling berada di lokasi Kantor Bank Nagari Cabang Ujung Gading, Kantor Wali Nagari Batahan Silaping, Kecamatan Ranah Batahan dan Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Kinali, kemudian di Kantor Wali Nagari atau pasar Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, depan teras BRI Padang Canduah Kinali dan Kantor Bank Nagari Capem Sungai Aur.
“Untuk pelayanan pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan bermotor kita lakukan setiap Senin -Sabtu pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Disebutkan, selain pajak kendaraan motor, samsat Pasaman Barat juga melayani pembayaran pajak air permukaan yang biasanya ada di perusahaan di Pasaman Barat, termasuk pelayanan pajak alat berat seperti ekskavator, buldoser, mesin giling jalan dan lainnya.
“Intinya kami akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat dalam pengurusan pembayaran pajak” imbuhnya.
Dikatakan, terkait pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2019 tentang tata cara penghapusan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan luar daerah juga dilakukan.
Ia menjelaskan penghapusan pajak yang dimaksud peraturan Gubernur itu adalah pertama yaitu, sanksi administrasi atau denda PKB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2019, kecuali untuk yang melakukan mutasi dalam daerah (antar UPTD) dan mutasi keluar daerah (luar Sumbar).
Kedua BBNKB dan sanksi administrasi atau denda BBNKB mutasi masuk dari luar daerah (khusus BBNKB non BA) untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2019, terangnya.
“Kita berharap tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan terus berjalan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah” kata Wendri (Wisnu Adrianta Utama).
Hits: 250