Matasumbar.com – Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mentawai (IPPMEN) Sumatera Barat melakukan unjuk rasa di pengadilan Negeri Padang, terkait eksekusi tanah di pulau Nyang-nyang yang diduga perampasan tanah masyarakat mentawai.
Aksi unjuk rasa di lakukan organisasi IPPMEN berakhir dengan dialog bersama perwakilan Pengadilan Negeri Padang.
Ketua IPPMEN Sumbar, Hendrikus Nopianto Saleleubaja menyebutkan, ada dua poin yang di tuntut dalam dialog, pertama kami meminta kepada pihak Pengadilan untuk eksekusi besok di tunda, kedua tanah yang di eksekusi bukan 110 hektar tetapi hanya 5 hektar.
“Sebenarnya tanah yang di eksekusi hanya 5 hektar dan informasi yang beredar di luar bahwa 110 hektar yang di eksekusi itu tidak benar” ucap Ketua IPPMEN Sumbar, Hendrikus Nopianto Saleleubaja kepada awak media, Selasa (17/9).
Usai diskusi setelah menemui perwakilan dari pengadilan, informasi yang berkembang bahwa 110 hektar yang akan di eksekusi, tenyata tidak benar, hanya 5 hektar yang mau di eksekusi.
Informasi tersebut sangat di sayangkan, karena tidak sampai kepada masyarakat, seharusnya sebelum di lakukan eksekusi di lakukan sosialisasi dulu, sehingga tidak terjadi konflik di lapangan, ujarnya.
“Kalau sosialisasi di sampaikan sebelum di lakukan eksekusi, saya rasa masyarakat menerima dan tidak akan terjadi komplain, karena yang di isukan itu 110 hektar di eksekusi ternyata tidak, tapi kalau terjadi kan sangat luas tanah tersebut” kata Hendrikus Nopianto.
Dikatakan, tanah yang akan di eksekusi itu tanah miliknya Laban seluas 2 hektar, Kepas 2 hektar dan Lepi 1 hektar, akan tetapi ketiga pemilik tanah ini sudah melakukan pembayaran, tapi masih di lakukan negoisasi dengan pihak penggugat, terangnya.
Di jelaskan sesuai fakta dalam kwitansi ada 80 hektar sudah menjadi hak masyarakat, sedangkan 30 hektar lagi di bayar tidak memakai kwitansi dan itupun sudah di ikhlaskan kepada tim penggugat silakan ambilah tanah tersebut.
“Sekarang kita sudah ketemu wakil ketua Pengadilan Padang bahwa tanah yang di eksekusi di pulau Nyang-nyang itu seluas 5 hektar” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum eksekusi di lakukan, Organisasi IPPMEN sudah menyurati Pengadilan Negeri Padang untuk menunda eksekusi, kemudian menyurati Komisi Yudisial berkemungkinan ada pelanggaran kode etik hakim dalam hukum perkara, selain itu aksi yang dilakukan agar publik mengetahui, karena selama ini tidak diketahui masyarakat, tukasnya (Ers).
Hits: 88