SIKABALUAN,MataSumbar.com – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Mentawai, membuat kekwatiran bagi generasi muda dalam melakukan aktivitas.
Namun demikian jajaran Polsek Sikabaluan terus mengintenkan sosialisasi serta memberikan himbauan mulai dari kecamatan hingga kepelosok desa yang berada di wilayah hukum Polsek Sikabaluan.
Selain itu sosialisasi ini merupakan program Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur khususnya di bumi Sikerei.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi serta penempelan himbauan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di kecamatan Siberut Utara, selanjutnya dilakukan di pelosok desa” kata Kapolsek Sikabaluan, Iptu.Jennedi, Kamis 9 Juli 2020.
Dia mengatakan, persoalan kekerasan perempuan dan anak sering kurang mendapat perhatian penuh dari orang tua, serta hal ini juga menjadi tanggungjawab bersama dalam mengayomi generasi penerus.
Tak hanya itu anak juga masih menjadi obyek milik orang tua, dimana hak-haknya terlupakan, seperti hak anak agar dapat tumbuh, hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, dan tentu saja untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ujar Kapolsek
Untuk menekan kasus kekerasan perempuan dan anak ini, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus yang akan melanjutkan estafet didaerah ini.
Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak akibatnya anak mendapat efek pada fisik dan psikis, bahkan ada juga anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi, ada juga jadi pasif dan apatis, serta tidak mempunyai kepribadian sendiri, ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain, ada pula yang timbul rasa benci luar biasa terhadap dirinya sendiri
Selain itu juga adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem syaraf akibat kekerasan terhadap perempuan dan anak, jadi pengaruhnya sangat besar terhadap bagi generasi penerus” kata Kapolsek
Lebih jauh Jennedi menyampaikan, bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tuanya, keluarganya, masyarakat, pemerintah maupun negara.
Maka untuk kepentingan itulah pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mensahkan Undang-Undang Anak No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan didalamnya termasuk ada hak sipil anak, terangnya.
“Kita sebagai orang tua harus sadar akan peran kita terhadap anak-anak. Jadilah pahlawan masa kini dalam menjaga anak, supaya terhindar dari pelecehan seksual, pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak” tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto