Sijunjung, matasumbar.com – Talempong Unggan yang berasal dari Nagari Unggan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2019.
Lembar sertifikat Talempong unggan diterima Gubernur Sumatera Barat , Irwan Prayitno bersamaan dengan dua sertifikat lainnya yaitu seni Babiola dan Tari Banten dari Pesisir Selatan yang diserahkan langsung oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendi didampingi menteri dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada acara apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2019 di Istora Senayan Jakarta( 5/10/2019).
Hadir pada penyerahan tersebut Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Plt, Kepala Bidang Kebudayaan Syamsul Bahri, S.Pd MM dan Staf Bidang Kebudayaan Kab.Sijunjung.
“Tidak mudah bisa tercatat sebagai warisan budaya tak benda, karena harus melalui proses panjang yg diawali dengan pengusulan dari daerah asal, lalu diseleksi , diverifikasi dan berakhir pada sidang penetapan di tingkat Nasional” sebut Direktur jendral kebudayaan Hilmar Farid dalam laporannya.
Plt. Kepala Bidang Kebudayaan, Syamsul Bahri mengatakan, Talempong Unggan merupakan seni tradisi yang dimainkan menggunakan seperangkat alat kesenian yang terdiri dari 5 buah talempong dalam satu standar, 2 buah gendang dan 1 buah aguang.
“Nada yang dihasilkan oleh talempong ini berjumlah 5 nada atau biasa disebut dengan nada Pentatonis” ujarnya.
Disebutkan syarat untuk memainkan peralatan tersebut, pemainnya harus perempuan dan mendapat izin dari kaum adat yaitu Dt.Rajo Indo Puto, Dt.Paduko Alam, Dt.Rajo lelo dan Dt.Sinyato, serta penampilan Talempong Unggan harus dihalaman rumah gadang, terangnya.
Menurut keyakinan masyarakat, kata Syamsul, talempong unggan tidak boleh dimainkan pada saat tanaman padi mulai berisi, karena akan berakibat bencana bagi penduduk Nagari. Namun sebaliknya Talempong unggan justru dimainkan pada saat Penghulu pucuk ( pemimpin nagari ) meninggal dunia.
Lanjut dia menambahklan, Talempong Unggan yang dimainkan pada acara alek nagari ( pesta adat) harus memenuhi syarat bahwa perhelatan itu sudah memotong minimal kambing atau sapi. Pungkas Plt, Kepala Bidang Kebudayaan Syamsul Bahri, S.Pd MM (why)
Hits: 380