PESSEL|Matasumbar.com – Jebolnya tanggul kolam limbah yang dikelola PT MSL (Muara Sawit Lestari) berdampak tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Lasi Nagari Sindang Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Kejadian ini di ketahui Rabu 13 September 2023 saat dua orang warga yang sedang mendodos sawit dan terkejut melihat sungai lasi tercemar oleh air limbah.
Dari kejadian tersebut masyarakat nagari Sindang Lunang dan nagari Lunang selatan merasa sangat di rugikan, karena aliran sungai lasi yang tercemar ini merupakan sumber kehidupan masyarakat di dua nagari.
Dampak tercemarnya aliran sungai lasi ini ikan mati, air sungai tidak bisa di manfaatkan lagi oleh masyarakat setempat sebagai sumber pencarian
Air sungai yang tercemar ini tentu tidak bisa lagi di manfaatkan untuk kebutuhan hidup warga seperti, minum ternak, pencucian motor dan mobil, karena air tersebut di guankan masyarakat untuk sebagai usaha cucian kendaraan.
Pasca kejadian itu pada hari Jumat 15 September 2023 telah di lakukan pertemuan dengan pihak Perusahan PT MSL bersama aparat pemerintah Nagari Sindang Lunang, Nagari Lunang Selatan, Tokoh Masyarakat dan Pemuda.
Kemudian di lakukan peninjauan ke lokasi kejadian, tokoh masyarakat dan perangkat dua nagari Sindang Lunang dan nagari Lunang selatan, sangat kaget melihat kondisi tanggul limbah tersebut, karena tanggul kolam limbah hanya dua meter bentangan atasnya yang merupakan tanggul sekaligus tebing sungai.
“Kami melihat hal ini tidak layak dan tidak sesuai dengan SOP, jarak kolam limbah dan sungai” sebut Ketua DPK Ormas Pekat IB Lunang, Sabbaruddin yang di sampaikan kepada Ketua DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo kepada media, Minggu (17/9/2023).
Dalam persoalan ini di cari jalan solusi penyelesaian dengan menghadirkan aparat kepolisian dari Polsek Lunang Silaut, akan tetapi masyarakat sangat kecewa, karena tidak ada jawaban yang pasti dari pihak PT MSL.
Karena tak ada jawaban, masyarakat menuntut bayar kerugian atas pencemaran lingkungan di sungai lasi ini, namun pihak PT MSL meminta tenggang waktu 1X24 jam untuk memberikan jawaban.
Permintaan itu tidak juga di berikan jawaban oleh pihak PT MSL, akhirnya masyarakat dan pemuda menutup pintu masuk menuju lokasi pabrik perusahan di Nagari Sindang Lunang dan Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pessel.
Selanjutnya di lakukan mediasi dengan aparat pemerintah dua nagari dan pemuda yang di hadiri Polsek Lunang Silaut, akan tetapi mediasi tersebut juga tidak membuahkan hasil, karena pihak PT MSL bagian Humas nya memutuskan serta menutup acara mediasi secara sepihak degan tidak sopan dan kurang etika.
Ketua Ormas DPD Pekat IB Pessel, Nasotion Aldo menyebut, dalam persoalan pencemaran air sungai lasi, masyarakat dua nagari juga menuntut kontribusi dan kompensasi cangkang yang seharusnya di berikan kepada dua pemerintahan nagari serta Ninik mamak.
Seperti layaknya perusahan dan PKS di daerah lain, yang memberikan pie cangkang kepada pemerintah nagari, Ninik mamak serta pemuda nagari, sementara PT MSL sudah lebih kurang 3 tahun beroperasi belum memberikan kontribusi.
Upaya yang selama ini di lakukan untuk mencarikan jalan terbaik tak kunjung ada jawaban dari pihak PT MSL, karena jawaban iya ke iya saja, namun tidak ada jawaban pasti.
“Tuntutan kepada pihak perusahan ini merupakan hak masyarakat, karena pihak perusahan beroperasi di daerah Nagari Sindang Lunang dan Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang” pungkasnya.
Laporan Ketua Ormas Pekat IB DPK Lunang, Sabaruddin dan Ketua DPD Pekat IB Pesisir Selatan, Nasotion Aldo