PadangPanjang,MataSumbar.com – Pemerintah Kota Padang Panjang kembali menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dishub untuk mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota Padang Panjang khususnya yang sedang berkunjung di Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Jumat 25 September 2020
“Sebelum perda AKB ini mulai diberlakukan, perlu kiranya pensosialisasian yang rutin kepada masyarakat kita. Sehingga nanti kalau perda ini sudah berlaku masyarakat tidak terkejut dengan sanksi – sanksi yang akan dijatuhkan bila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, “Kata Sekretaris BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Ir. Zulheri, MM saat memimpin apel pada kesempatan tersebut.
Nanti kata Zulheri kalau perda provinsi sudah keluar tindakannya bukan persuasif lagi, aparat sudah represif dengan cara-cara penegakan hukum, bisa denda, bisa sanksi sosial, bahkan bisa kurungan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mensosialisasikan perda AKB, Tim juga melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang masih belum memakai masker saat berada di luar rumah khususnya ketika berbelanja ke pasar.
“Kita akan tetap melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat kurang lebih 4 kali dalam seminggu sampai perda AKB ini diberlakukan di Sumatera Barat,”ungkapnya.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto